website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Makanan & Minuman Online di Jakarta

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Buka Akun CEISA 4.0 Sekarang: Begini Langkah Cepatnya di Portal Bea Cukai
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mungkin masih terdengar baru bagi sebagian pelaku usaha. Namun, bagi pengusaha kuliner di ibu kota, kewajiban ini sejatinya adalah wajah baru dari pajak daerah berbasis konsumsi (dahulu dikenal sebagai Pajak Restoran) pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini mempermudah mekanisme penyetoran pajak ini. Para pengusaha restoran, katering, atau penyedia layanan makan minum tidak perlu lagi repot mengantre, cukup mengakses layanan daring untuk membuat kode bayar (billing).

“PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu… Makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

— Pasal 1 Angka 42 & 44 UU HKPD

Baca Juga: Panduan Lengkap Isi All Indonesia Web Bagi WNI Kedatangan

Siapa yang Wajib Bayar?

Sebelum masuk ke teknis pembayaran, penting untuk memahami subjek pajaknya. PBJT menyasar restoran, rumah makan, warung, hingga jasa boga/katering yang menyediakan layanan penyajian.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif khusus bagi pengusaha kecil. Tidak semua penjualan makanan dikenakan pajak ini. Ada ambang batas omzet (peredaran usaha) yang menjadi penentu kewajiban perpajakan.

“Pemprov DKI Jakarta mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.”

Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat CoreTax DJP, Begini Langkahnya

Langkah Pembuatan Kode Bayar

Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, berikut adalah panduan langkah demi langkah membuat kode pembayaran PBJT Makanan dan/atau Minuman melalui portal resmi Bapenda Jakarta:

1. Login ke Sistem Pajak Online
Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar, centang verifikasi “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via CoreTax DJP

2. Pilih Jenis Pajak
Pada dasbor utama, klik menu “Jenis Pajak” dan pilih submenu “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Jika muncul pop-up pengumuman, bacalah sejenak lalu tutup untuk melanjutkan.

3. Input Setoran Pajak
Masuk ke halaman objek pajak, pilih “Pembayaran”, lalu klik tombol “Input Setoran Pajak” di pojok kanan atas. Anda akan diarahkan ke formulir elektronik.

Baca Juga: Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Ini Panduan Lengkapnya

4. Isi Data Masa Pajak & Nominal
Data wajib pajak biasanya terisi otomatis. Tugas Anda adalah melengkapi kolom “Tahun Pajak” dan “Masa Pajak”. Selanjutnya, pada bagian “Besar Setoran”, masukkan nominal pokok pajak yang dipungut dari konsumen. Jangan lupa sertakan nominal denda atau sanksi kenaikan jika ada (pilih opsi “Dengan Bunga” atau “Tanpa Bunga”).

5. Konfirmasi dan Dapatkan Kode Bayar
Klik “Simpan” dan periksa kembali ringkasan data. Jika sudah valid, klik “Next”. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (ATM, Teller, E-Banking, QRIS, atau Virtual Account). Terakhir, klik “Konfirmasi Dan Proses”.

Sistem akan menerbitkan kode bayar secara otomatis. Harap dicatat, kode ini hanya berlaku selama 14 hari. Segera lakukan penyetoran sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari kendala administrasi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menanggapi SP2DK Secara Online Melalui CoreTax DJP

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
  • Portal Pajak Online DKI Jakarta
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

Era CoreTax Tiba! Kenali Wajah Baru SPT Tahunan PPh Badan dan Lampirannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version