Panduan Praktis: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Pembukuan adalah fondasi utama dalam perhitungan pajak yang benar. Wajib pajak kini dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan stelsel kas melalui sistem Coretax DJP secara lebih mudah, cepat, dan sistematis.

“Tidak cukup hanya memenuhi syarat—wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan resmi agar dapat menggunakan stelsel kas.”

Siapa yang Boleh Menggunakan Stelsel Kas?

Berdasarkan PMK 81/2024, stelsel kas dapat digunakan oleh WP orang pribadi atau badan tertentu yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan menggunakan SAK EMKM.

Langkah-Langkah Penyampaian Pemberitahuan via Coretax

1. Login ke Coretax DJP

Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan akun Anda.

2. Masuk ke Layanan Administrasi

Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3. Pilih Jenis Pelayanan

Ketik “stelsel kas” dan pilih AS.04 Pemberitahuan NPPN & Pembukuan Stelsel Kas.

4. Isi Formulir Pemberitahuan

5. Tanda Tangan & Submit

Buat PDF, tanda tangani secara digital, unggah kembali, dan klik Submit. Sistem akan menerbitkan BPE serta Surat Keterangan resmi.

Exit mobile version