Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

JAKARTA – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang, pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini semakin terintegrasi. Dalam sistem perpajakan terbaru, tata cara mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP dapat dilakukan secara langsung memanfaatkan fitur penarikan data otomatis, Jumat (7/8/2026).

Faktur pajak selama ini berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN sekaligus sarana utama untuk mengkreditkan pajak masukan. Selain faktur pajak standar, PKP dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk tujuan pengkreditan tersebut.

Merujuk pada Pasal 62 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satu dokumen penting dalam daftar tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) divalidasi dan terprepopulasi secara otomatis ke dalam sistem Coretax dari aplikasi CEISA milik DJBC untuk mempermudah PKP mengkreditkan Pajak Masukan.

PIB sendiri merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh importir untuk memberitahukan rincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang secara detail serta akumulasi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)—termasuk PPN—dan bea masuk yang terutang atas barang impor.

Langkah Penarikan Prepopulated Data PIB di Coretax

Untuk mempermudah Wajib Pajak, data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (CEISA) akan terprepopulasi secara otomatis ke dalam sistem Coretax. Berikut adalah langkah-langkah teknis untuk menarik data PIB tersebut:

  1. Akses dan login ke portal Coretax DJP menggunakan akun terdaftar Anda.
  2. Masuk ke menu e-Faktur, lalu gulir halaman menuju bagian Dokumen Lain dan pilih opsi Pajak Masukan.
  3. Klik tombol Create From Interface. Sistem akan menampilkan jendela pop-up prepopulated data.
  4. Lengkapi kolom Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan periode PPN dalam PIB yang ingin dikreditkan. Pada kolom Prepopulated Data, pilih opsi prepopulated PIB.
  5. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol Membuat.

Sistem Coretax kemudian akan menarik data PPN dalam PIB secara otomatis dari aplikasi CEISA DJBC. Dokumen PIB yang berhasil ditarik idealnya langsung muncul pada daftar Dokumen Lain Masukan.

Apabila daftar dokumen belum langsung terlihat, Anda dapat mengklik tombol Refresh dan menunggu hingga muncul notifikasi resmi *“Successfully created input invoice(s) from interface”*.

Proses Pengkreditan Pajak dan Solusi Kendala Data

Setelah dokumen PIB muncul di layar, pastikan seluruh rincian data telah sesuai, terutama jumlah nominal pada kolom PPN serta indikator status yang menunjukkan keterangan Approved.

Tahap berikutnya, berikan tanda centang pada *checkbox* data PIB yang ingin dikreditkan, lalu klik tombol Kreditkan Faktur yang berada di bagian atas halaman, dan mengonfirmasi dengan mengklik tombol Ya.

Apabila proses berjalan lancar, sistem akan menampilkan notifikasi *“Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”*. Anda dapat menggeser halaman ke arah kanan untuk memastikan kolom status telah berubah dari semula Approved menjadi Credited.

Namun, dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak mungkin mengalami kendala berupa tidak munculnya data PIB setelah mengklik tombol *Create From Interface*. Jika hal ini terjadi, PKP dapat memanfaatkan fitur **”Kirim Ulang Faktur Pajak”** yang tersedia pada aplikasi CEISA DJBC untuk memicu kembali integrasi data ke portal Coretax.

Exit mobile version