Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

JAKARTA — Tidak semua wajib pajak badan wajib mempertahankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selamanya. Dalam kondisi tertentu—seperti likuidasi, penghentian usaha, atau penggabungan perusahaan—NPWP dapat dihapus melalui mekanisme resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pengajuan penghapusan NPWP kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Dengan hadirnya Coretax, penghapusan NPWP bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan tanpa antre.”

Kapan NPWP Badan Bisa Dihapus?

Merujuk PER-7/PJ/2025, terdapat empat kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak badan mengajukan penghapusan NPWP:

Baca juga: Program Pemutihan PBB-P2 Lombok Timur

Langkah Pengajuan NPWP Badan via Coretax

1. Masuk ke Coretax DJP

Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan

Kemudian masuk ke halaman Penghapusan Pendaftaran.

3. Isi Bagian Manajemen Kasus

Pilih Penghapusan NPWP.

4. Kuasa Wajib Pajak (Jika Ada)

Centang checkbox dan pilih data kuasa.

5. Identitas WP

Akan otomatis terisi.

6. Penghapusan Pendaftaran

Isi data seperti:

Jika memilih likuidasi/penggabungan, sistem menampilkan kolom NPWP dan nama badan tujuan.

Baca juga: Pentingnya SKTD dan RKIP untuk PPN Tidak Dipungut

Dokumen Pendukung

Pernyataan & Pengiriman

Centang pernyataan → klik Kirim.

Sistem menyediakan Unduh Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti resmi.

Bagaimana Keputusan Diterbitkan?

Menurut PMK 81/2024, keputusan diterbitkan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.

Jika disetujui: Anda menerima SK Penghapusan NPWP.
Jika ditolak: Anda menerima surat penolakan.

Exit mobile version