JAKARTA — Tidak semua wajib pajak badan wajib mempertahankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selamanya. Dalam kondisi tertentu—seperti likuidasi, penghentian usaha, atau penggabungan perusahaan—NPWP dapat dihapus melalui mekanisme resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pengajuan penghapusan NPWP kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Dengan hadirnya Coretax, penghapusan NPWP bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan tanpa antre.”
Kapan NPWP Badan Bisa Dihapus?
Merujuk PER-7/PJ/2025, terdapat empat kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak badan mengajukan penghapusan NPWP:
- Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
- BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- KSO tidak lagi memenuhi syarat sebagai KSO wajib NPWP.
- Memiliki lebih dari satu NPWP.
Baca juga: Program Pemutihan PBB-P2 Lombok Timur
Langkah Pengajuan NPWP Badan via Coretax
1. Masuk ke Coretax DJP
Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan
Kemudian masuk ke halaman Penghapusan Pendaftaran.
3. Isi Bagian Manajemen Kasus
Pilih Penghapusan NPWP.
4. Kuasa Wajib Pajak (Jika Ada)
Centang checkbox dan pilih data kuasa.
5. Identitas WP
Akan otomatis terisi.
6. Penghapusan Pendaftaran
Isi data seperti:
- Nomor SK Pembubaran
- Tanggal SK Pembubaran
- Alasan penghapusan
Jika memilih likuidasi/penggabungan, sistem menampilkan kolom NPWP dan nama badan tujuan.
Baca juga: Pentingnya SKTD dan RKIP untuk PPN Tidak Dipungut
Dokumen Pendukung
- Akta pembubaran atau dokumen likuidasi.
- Dokumen penghentian usaha BUT.
- Dokumen KSO tidak memenuhi syarat NPWP.
- Pernyataan memiliki lebih dari satu NPWP & salinan kartu NPWP.
Pernyataan & Pengiriman
Centang pernyataan → klik Kirim.
Sistem menyediakan Unduh Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti resmi.
Bagaimana Keputusan Diterbitkan?
Menurut PMK 81/2024, keputusan diterbitkan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.
Jika disetujui: Anda menerima SK Penghapusan NPWP.
Jika ditolak: Anda menerima surat penolakan.
