website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi di bidang perekonomian tidak boleh menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Ia menilai masih banyak pejabat pemerintahan yang terlalu tunduk pada aturan turunan, tanpa menguji kesesuaiannya dengan konstitusi.

Menurut Prabowo, peraturan hanyalah produk manusia. Jika suatu regulasi tidak memberikan manfaat bagi bangsa dan rakyat, maka regulasi tersebut harus segera diubah, bahkan bila sudah berbentuk undang-undang.

“Kalau peraturan apa pun, peraturan menteri, perpres, bahkan undang-undang, yang tidak sesuai UUD 1945, kita tidak boleh ragu untuk mengubah.”

— Presiden Prabowo Subianto

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (15/12/2025). Ia menekankan bahwa UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

Baca Juga Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025

Ekonomi Harus Berbasis Asas Kekeluargaan

Prabowo menegaskan bahwa regulasi ekonomi wajib merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan korporasi memang penting dalam pembangunan ekonomi. Namun, korporasi tidak boleh memiliki posisi yang lebih dominan daripada negara.

“Tidak boleh ada korporasi yang boleh mengalahkan negara. Haluan kita harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.”

Prabowo menambahkan, seluruh produk hukum yang tidak sejalan dengan Pasal 33 harus ditinggalkan dan diperbaiki. Ia mengklaim banyak negara lain memiliki konstitusi serupa dan mampu tumbuh pesat karena konsisten menjalankan amanat konstitusinya.

Baca Juga Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Evaluasi Izin Tambang dan Penguasaan Lahan

Salah satu implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945, menurut Prabowo, adalah dengan mengambil alih kembali lahan yang dikuasai secara ilegal, termasuk untuk kepentingan pertambangan.

Hingga kini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Seluruh izin pemanfaatan lahan akan dievaluasi ulang untuk memastikan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Apabila izin tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, maka izin tersebut tidak akan dilanjutkan.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

DHE SDA Wajib di Dalam Negeri

Selain soal lahan, Prabowo juga menyoroti pemegang izin tambang yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Menurutnya, praktik menempatkan keuntungan di luar negeri merupakan bentuk pengabaian kepentingan nasional dan tidak menghormati kedaulatan negara.

“Mendapatkan konsesi dan keuntungan dari Indonesia, tetapi hasilnya tidak ditaruh di Indonesia, itu tidak menguntungkan kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo.


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Recent News

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version