JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para wajib pajak yang berhak, namun selama ini belum memanfaatkannya karena batas waktu yang telah terlewatkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi langkah positif bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. “Banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak menikmati tarif PPh final UMKM, tetapi tidak bisa memanfaatkannya karena telah melewati batas waktu tertentu,” jelas Bimo, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Bimo menambahkan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 59 Bab X dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 untuk menghapus batas waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Keputusan ini, menurut Bimo, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Baca Juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Wajib Pajak Morowali Utara Konfirmasi ke Kantor Pajak
Peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan PPh final UMKM hanya berlaku paling lama 7 tahun, sedangkan bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, batas waktu pemanfaatannya adalah 4 tahun. Adapun wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini selama 3 tahun.
Syarat untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah PP 55/2022 diterbitkan. Namun, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, pengenaan PPh final akan dihitung sejak tahun pajak PP tersebut berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV
Bimo juga menambahkan bahwa proses revisi terhadap PP 55/2022 sudah dalam tahap finalisasi dan kini sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penetapan oleh Presiden. “Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah dilakukan pada 22-24 Oktober 2025. Sekarang kami sedang menunggu keputusan Presiden,” ungkapnya.
