POSO, – Seorang pegawai Dinas Kesehatan Morowali Utara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso pada 29 Oktober 2025 untuk mengonfirmasi pesan mencurigakan yang diterimanya melalui WhatsApp. Wajib pajak tersebut mendapatkan pesan dari nomor yang mengatasnamakan Layanan Coretax Online yang berisi file PDF terkait pemutakhiran NPWP 16 digit.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Pesan yang diterima wajib pajak tersebut mencantumkan kop surat dan dokumen yang tampak sah, termasuk tanda tangan elektronik palsu atas nama Dirjen Pajak. Pesan itu juga mencantumkan ancaman sanksi apabila tidak menanggapi, yang mengacu pada pasal-pasal dalam UU KUP. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas fiskus, ternyata pesan tersebut adalah bagian dari modus penipuan.
“Ini penipuan. Harap abaikan pesan ini dan laporkan melalui aduannomor.id,” tegas Nabella Putri Lestari, petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, yang menyambut kedatangan wajib pajak tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nabella mengingatkan wajib pajak agar selalu berhati-hati, mengingat maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Sebagai bagian dari upaya edukasi, KPP Poso juga menginformasikan bahwa situs resmi DJP adalah pajak.go.id dan nomor layanan yang sah untuk KPP Poso adalah 0851-8681-2833 serta 0851-5666-2318.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP: Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid
