website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 2 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 2, 2026
in Nasional
0 0
0
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sekitar 7,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan bisa menerima gaji tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027. Pemerintah berencana meneruskan insentif PPh 21 DTP 2027 dan membukanya bagi pekerja di semua lapangan usaha. Selama ini fasilitas tersebut hanya berlaku di industri padat karya dan pariwisata.

Rencana itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menyampaikannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Batas Sektor Dihapus, Batas Gaji Tetap

Menurut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diberikan lagi tahun depan, dengan sasaran yang sama: pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Yang berubah adalah cakupan sektornya. Pada 2026, insentif ini hanya dinikmati pekerja industri padat karya dan pariwisata. Pada 2027, pemerintah ingin semua sektor usaha tercakup, asalkan gaji pekerjanya di bawah batas tersebut.

Airlangga menyebut penerima PPh 21 DTP 2027 diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja, jauh di atas target sebelumnya. Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian pada 2025, perpanjangan insentif untuk industri padat karya menargetkan 1,7 juta pekerja. Insentif sektor pariwisata menyasar 552 ribu pekerja. Artikel di laman DJP menyebut skema 2026 menyasar sekitar 2,22 juta pekerja, sehingga target baru ini kira-kira 3,4 kali lipatnya.

Baca Juga:
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Cara Kerja Insentif dan Dasar Hukumnya

Dalam skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 tetap dihitung oleh pemberi kerja, tetapi pajaknya dibayar negara. Karena itu, penghasilan pekerja yang memenuhi syarat tidak berkurang.

Untuk 2026, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2026. Pasal 3 membatasi penerima fasilitas pada pemberi kerja di lima bidang industri, dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum di lampiran:

  • alas kaki;
  • tekstil dan pakaian jadi;
  • furnitur;
  • kulit dan barang dari kulit;
  • pariwisata.

Menurut Pasal 4, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada Masa Pajak Januari 2026 atau pada bulan pertama bekerja. Untuk pegawai tidak tetap, batasnya rata-rata upah Rp500.000 per hari atau Rp10.000.000 per bulan. Pegawai juga wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pasal 5 mewajibkan pemberi kerja membayarkan PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai saat membayar penghasilan. Ayat (2) pasal itu menegaskan, “Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.”

Fasilitas serupa sudah berjalan sejak 2025. Menurut siaran pers DJP, PMK Nomor 10 Tahun 2025 berlaku mulai 4 Februari 2025 untuk pekerja industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan sektor pariwisata kemudian ditambahkan melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025.

Aturan 2027 Masih Disiapkan

Rincian teknis perluasan untuk 2027, termasuk besaran dan mekanismenya, belum diumumkan. Menurut siaran pers Sekretariat Presiden, pemerintah akan menyiapkan regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar program 2027 bisa segera diumumkan dan dijalankan.

Kebutuhan anggarannya juga masih dihitung. “Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” kata Airlangga dalam siaran pers tersebut. Angka itu adalah perkiraan untuk seluruh program yang dibahas, bukan hanya PPh 21 DTP.

Sampai aturan baru terbit, pemberi kerja di sektor yang sudah menerima fasilitas tetap mengikuti PMK 105/2025. Pemanfaatan insentif wajib dilaporkan setiap Masa Pajak lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pelaporan atau pembetulan untuk Masa Pajak Januari–Desember 2026 harus masuk paling lambat 31 Januari 2027. Jika tenggat terlewat, insentif 2026 tidak diberikan dan PPh 21 yang sudah dipotong wajib disetor.

Pemberi kerja di sektor lain bisa mulai memeriksa apakah NIK atau NPWP pegawainya sudah valid di sistem DJP, karena syarat itu berlaku dalam skema saat ini. Meski begitu, ketentuan resmi untuk 2027 tetap perlu ditunggu.

Baca Juga:
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 629 Masih Menunggak

Sumber: Akselerasi Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Segera Luncurkan Program Paket Ekonomi

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Recent News

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version