JAKARTA – Sekitar 7,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan bisa menerima gaji tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027. Pemerintah berencana meneruskan insentif PPh 21 DTP 2027 dan membukanya bagi pekerja di semua lapangan usaha. Selama ini fasilitas tersebut hanya berlaku di industri padat karya dan pariwisata.
Rencana itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menyampaikannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Batas Sektor Dihapus, Batas Gaji Tetap
Menurut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diberikan lagi tahun depan, dengan sasaran yang sama: pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Yang berubah adalah cakupan sektornya. Pada 2026, insentif ini hanya dinikmati pekerja industri padat karya dan pariwisata. Pada 2027, pemerintah ingin semua sektor usaha tercakup, asalkan gaji pekerjanya di bawah batas tersebut.
Airlangga menyebut penerima PPh 21 DTP 2027 diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja, jauh di atas target sebelumnya. Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian pada 2025, perpanjangan insentif untuk industri padat karya menargetkan 1,7 juta pekerja. Insentif sektor pariwisata menyasar 552 ribu pekerja. Artikel di laman DJP menyebut skema 2026 menyasar sekitar 2,22 juta pekerja, sehingga target baru ini kira-kira 3,4 kali lipatnya.
Cara Kerja Insentif dan Dasar Hukumnya
Dalam skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 tetap dihitung oleh pemberi kerja, tetapi pajaknya dibayar negara. Karena itu, penghasilan pekerja yang memenuhi syarat tidak berkurang.
Untuk 2026, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2026. Pasal 3 membatasi penerima fasilitas pada pemberi kerja di lima bidang industri, dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum di lampiran:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur;
- kulit dan barang dari kulit;
- pariwisata.
Menurut Pasal 4, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada Masa Pajak Januari 2026 atau pada bulan pertama bekerja. Untuk pegawai tidak tetap, batasnya rata-rata upah Rp500.000 per hari atau Rp10.000.000 per bulan. Pegawai juga wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pasal 5 mewajibkan pemberi kerja membayarkan PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai saat membayar penghasilan. Ayat (2) pasal itu menegaskan, “Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.”
Fasilitas serupa sudah berjalan sejak 2025. Menurut siaran pers DJP, PMK Nomor 10 Tahun 2025 berlaku mulai 4 Februari 2025 untuk pekerja industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan sektor pariwisata kemudian ditambahkan melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025.
Aturan 2027 Masih Disiapkan
Rincian teknis perluasan untuk 2027, termasuk besaran dan mekanismenya, belum diumumkan. Menurut siaran pers Sekretariat Presiden, pemerintah akan menyiapkan regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar program 2027 bisa segera diumumkan dan dijalankan.
Kebutuhan anggarannya juga masih dihitung. “Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” kata Airlangga dalam siaran pers tersebut. Angka itu adalah perkiraan untuk seluruh program yang dibahas, bukan hanya PPh 21 DTP.
Sampai aturan baru terbit, pemberi kerja di sektor yang sudah menerima fasilitas tetap mengikuti PMK 105/2025. Pemanfaatan insentif wajib dilaporkan setiap Masa Pajak lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pelaporan atau pembetulan untuk Masa Pajak Januari–Desember 2026 harus masuk paling lambat 31 Januari 2027. Jika tenggat terlewat, insentif 2026 tidak diberikan dan PPh 21 yang sudah dipotong wajib disetor.
Pemberi kerja di sektor lain bisa mulai memeriksa apakah NIK atau NPWP pegawainya sudah valid di sistem DJP, karena syarat itu berlaku dalam skema saat ini. Meski begitu, ketentuan resmi untuk 2027 tetap perlu ditunggu.
Sumber: Akselerasi Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Segera Luncurkan Program Paket Ekonomi












