website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kebijakan penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dinilai berpotensi menekan penerimaan negara akibat melonjaknya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025. BPK menilai kebijakan PPN batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 belum disertai analisis dampak penerimaan secara komprehensif.

“PP 49/2022 mengecualikan barang hasil pertambangan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan masih dapat dikreditkan, yang berakibat jumlah pajak yang diterima menurun.”

— BPK, IHPS I/2025, Rabu (17/12/2025)

BPK mencatat, sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP, restitusi PPN atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan batu bara meningkat signifikan.

Ekspor Dominan, Pajak Keluaran Nol

Peningkatan restitusi ini tidak terlepas dari karakteristik sektor pertambangan batu bara. BPK mengungkapkan sekitar 77% penyerahan PKP sektor batu bara merupakan ekspor, yang dikenai PPN dengan tarif 0% sehingga pajak keluarannya nihil.

Akibatnya, pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi lebih besar dibandingkan pajak keluaran, memicu lonjakan kelebihan bayar PPN.

Tren lebih bayar PPN sektor batu bara tercatat terus meningkat signifikan sepanjang 2021 hingga 2024.

BPK juga menilai belum adanya dokumen analisis dampak dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Potensi Penerimaan Negara Menyusut

BPK memperingatkan bahwa ketiadaan analisis tersebut berisiko menimbulkan penurunan penerimaan negara dari pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak pertambangan batu bara.

Karena itu, BPK meminta DJSEF dan DJP melakukan evaluasi menyeluruh atas penerapan ketentuan PPN batu bara dalam UU Cipta Kerja, UU HPP, dan PP 49/2022, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.

“DJP dan BKF tidak memiliki dokumen analisis dampak sehingga berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan.”

— BPK

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Menkeu Akui Potensi Hilang Rp25 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap persoalan serupa dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ia menilai penetapan batu bara sebagai BKP menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp25 triliun per tahun.

“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN sekitar Rp25 triliun per tahun. Net income negara dari batu bara malah bisa negatif.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Untuk menutup potensi kehilangan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan bea keluar sebesar 1% hingga 5% atas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku tahun depan. Kebijakan ini ditargetkan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp20 triliun.


Sumber Terkait:
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version