JAKARTA – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai izin konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, izin konsultan pajak tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu sehingga mekanisme perpanjangan kartu izin praktik yang berlaku sebelumnya tidak lagi digunakan.
Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026. Meski izin tidak lagi dibatasi jangka waktu, konsultan pajak tetap harus memenuhi berbagai kewajiban profesi agar dapat menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban tersebut antara lain mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, menyampaikan laporan tahunan, serta mematuhi kode etik dan standar praktik.
“Dalam PMK 55/2026 tidak ada masa berlaku izin konsultan pajak. Izin konsultan pajak tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026,” tulis Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Mekanisme Perpanjangan Kartu Izin Praktik Dihapus
Sebelumnya, ketentuan dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 menetapkan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan.
Sebelum masa berlaku tersebut berakhir, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik agar tetap dapat menjalankan profesinya.
Namun, sejak berlakunya PMK 55/2026, mekanisme tersebut dihapus. Dengan demikian, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu tertentu sepanjang izin tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tiga Kondisi Izin Konsultan Pajak Tidak Berlaku
Meski tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu, PMK 55/2026 tetap mengatur kondisi yang menyebabkan izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku.
Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, izin dinyatakan tidak berlaku apabila konsultan pajak meninggal dunia.
Izin juga tidak berlaku apabila konsultan pajak mengajukan permohonan pengunduran diri dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Selain itu, izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Pemeliharaan Izin Beralih ke Pemenuhan Kewajiban Profesi
Sebagai pengganti mekanisme perpanjangan kartu izin praktik, pemeliharaan izin dilakukan melalui pemenuhan kewajiban profesi.
Sesuai Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki serta mematuhi kode etik dan standar praktik profesi.
Konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan, menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau SKP PPL.
Selain itu, konsultan pajak wajib menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja serta menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan.
Kewajiban SKP PPL Dibedakan Berdasarkan Tingkat Izin
PMK 55/2026 juga menetapkan jumlah minimum SKP PPL yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak berdasarkan tingkat izin yang dimiliki.
Konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 16 SKP harus berasal dari kegiatan PPL terstruktur.
Untuk konsultan pajak dengan izin tingkat B, kewajiban PPL ditetapkan paling sedikit 30 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 24 SKP harus berasal dari kegiatan terstruktur.
Sementara itu, pemegang izin tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP dalam 1 tahun, dengan minimal 36 SKP berasal dari kegiatan PPL terstruktur.
PMK 55/2026 tidak lagi menjadikan perpanjangan kartu izin praktik sebagai dasar keberlanjutan izin. Konsultan pajak tetap harus memenuhi kewajiban profesi, termasuk PPL, keanggotaan asosiasi, laporan tahunan, serta kode etik dan standar praktik.
PMK 55/2026 Gantikan Ketentuan Lama
Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan profesi konsultan pajak mengalami perubahan dari sistem yang sebelumnya bertumpu pada masa berlaku kartu izin praktik menjadi mekanisme pemeliharaan izin melalui pemenuhan kewajiban profesi.
Perubahan tersebut membuat konsultan pajak tidak lagi harus mengajukan perpanjangan kartu izin setiap 2 tahun. Namun, keberlangsungan izin tetap terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan profesi yang ditetapkan dalam PMK 55/2026.
