PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas tata cara pelaksanaan kunjungan petugas pajak ke lokasi Wajib Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mengatur rambu-rambu pengawasan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik fiskus maupun wajib pajak, demi menjamin transparansi dan profesionalisme.

Dalam beleid tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai salah satu instrumen vital untuk menguji kepatuhan. Petugas pajak berwenang menyambangi tempat tinggal, lokasi usaha, hingga tempat lain yang dianggap relevan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak.

“Kunjungan adalah kegiatan… untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu.”

Pasal 1 Nomor 17 PMK 111/2025

Wajib Tunjukkan Surat Tugas

Kunjungan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menugaskan Account Representative (AR) atau pegawai DJP lainnya dengan bekal dokumen resmi, yakni Surat Perintah Pengawasan. Tanpa dokumen ini, petugas tidak memiliki landasan legal untuk melakukan kunjungan lapangan.

Saat tiba di lokasi, PMK 111/2025 mewajibkan petugas untuk memenuhi dua prosedur standar. Pertama, memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan kepada wajib pajak. Kedua, memberikan penjelasan yang gamblang mengenai tujuan dan konteks kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pada saat bersamaan, wajib pajak memiliki hak penuh untuk meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tugas. Wajib pajak juga berhak “menginterogasi” petugas terkait alasan kedatangan mereka.

Hak Wajib Pajak: Jangan ragu meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pengawasan sebelum memberikan keterangan.

Exit mobile version