website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Nasional
0 0
1
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas tata cara pelaksanaan kunjungan petugas pajak ke lokasi Wajib Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mengatur rambu-rambu pengawasan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik fiskus maupun wajib pajak, demi menjamin transparansi dan profesionalisme.

Dalam beleid tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai salah satu instrumen vital untuk menguji kepatuhan. Petugas pajak berwenang menyambangi tempat tinggal, lokasi usaha, hingga tempat lain yang dianggap relevan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak.

Baca Juga: PMK 112/2025: Principal Purpose Test Kini Berlaku untuk Semua P3B, Cegah Modus Penghindaran Pajak

“Kunjungan adalah kegiatan… untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu.”

— Pasal 1 Nomor 17 PMK 111/2025

Wajib Tunjukkan Surat Tugas

Kunjungan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menugaskan Account Representative (AR) atau pegawai DJP lainnya dengan bekal dokumen resmi, yakni Surat Perintah Pengawasan. Tanpa dokumen ini, petugas tidak memiliki landasan legal untuk melakukan kunjungan lapangan.

Saat tiba di lokasi, PMK 111/2025 mewajibkan petugas untuk memenuhi dua prosedur standar. Pertama, memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan kepada wajib pajak. Kedua, memberikan penjelasan yang gamblang mengenai tujuan dan konteks kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Rosan: Danantara Jadi Game Changer Domestik

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pada saat bersamaan, wajib pajak memiliki hak penuh untuk meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tugas. Wajib pajak juga berhak “menginterogasi” petugas terkait alasan kedatangan mereka.

Hak Wajib Pajak: Jangan ragu meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pengawasan sebelum memberikan keterangan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version