website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Nasional
0 0
1
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas tata cara pelaksanaan kunjungan petugas pajak ke lokasi Wajib Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mengatur rambu-rambu pengawasan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik fiskus maupun wajib pajak, demi menjamin transparansi dan profesionalisme.

Dalam beleid tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai salah satu instrumen vital untuk menguji kepatuhan. Petugas pajak berwenang menyambangi tempat tinggal, lokasi usaha, hingga tempat lain yang dianggap relevan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak.

Baca Juga: PMK 112/2025: Principal Purpose Test Kini Berlaku untuk Semua P3B, Cegah Modus Penghindaran Pajak

“Kunjungan adalah kegiatan… untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu.”

— Pasal 1 Nomor 17 PMK 111/2025

Wajib Tunjukkan Surat Tugas

Kunjungan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menugaskan Account Representative (AR) atau pegawai DJP lainnya dengan bekal dokumen resmi, yakni Surat Perintah Pengawasan. Tanpa dokumen ini, petugas tidak memiliki landasan legal untuk melakukan kunjungan lapangan.

Saat tiba di lokasi, PMK 111/2025 mewajibkan petugas untuk memenuhi dua prosedur standar. Pertama, memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan kepada wajib pajak. Kedua, memberikan penjelasan yang gamblang mengenai tujuan dan konteks kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Rosan: Danantara Jadi Game Changer Domestik

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pada saat bersamaan, wajib pajak memiliki hak penuh untuk meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tugas. Wajib pajak juga berhak “menginterogasi” petugas terkait alasan kedatangan mereka.

Hak Wajib Pajak: Jangan ragu meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pengawasan sebelum memberikan keterangan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Comments 1

  1. Pingback: Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version