JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak (WP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi sembilan aspek kewajiban perpajakan dari WP Terdaftar.
Pengawasan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berbasis pada analisis data dan informasi (Compliance Risk Management) yang dimiliki DJP. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pelaksanaan undang-undang perpajakan berjalan optimal di lapangan.
“Pengawasan terdiri atas: pengawasan wajib pajak terdaftar.”
— Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025
9 Titik Fokus Pengawasan
Berdasarkan beleid anyar tersebut, terdapat sembilan kewajiban utama yang menjadi radar pengawasan fiskus. Dimulai dari aspek administratif seperti pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga pelaporan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sektor properti dan sumber daya alam juga menjadi sorotan. Poin ketiga dan keempat mencakup pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan lainnya). Sementara itu, jantung kepatuhan pajak, yakni pelaporan SPT Tahunan dan ketepatan pembayaran/penyetoran pajak, menjadi prioritas kelima dan keenam.
Tiga aspek terakhir yang diawasi meliputi kepatuhan dalam pemotongan/pemungutan pajak pihak lain, ketertiban penyelenggaraan pembukuan/pencatatan, serta kewajiban perpajakan spesifik lainnya. Pengawasan ini mencakup delapan jenis pajak utama, mulai dari PPh, PPN, hingga Pajak Karbon.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak dibekali wewenang melakukan kunjungan lapangan (visit) ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak. Kunjungan ini merupakan bagian dari 10 metode pengawasan aktif yang diatur dalam regulasi tersebut.
Drama Coretax: Keluhan Danantara & Respons Menkeu
Di tengah pengetatan pengawasan, implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) masih menyisakan tantangan. Lembaga investasi strategis Danantara sempat mengeluhkan sejumlah kendala teknis, mulai dari sesi login yang terputus, fitur pengurutan (sort) yang macet, hingga kegagalan unduh bukti potong massal.
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung melakukan inspeksi mendadak. Ia memastikan perbaikan sistem terus dikebut.
Janji Menkeu: “Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya bisa diatasi… Mungkin seminggu atau 2 minggu selesai.”
Waspada P3B dan Situs Palsu
Isu lain yang mencuat adalah kewajiban pemotong pajak dalam transaksi lintas negara. Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, mengingatkan pemotong pajak di Indonesia untuk memverifikasi hak pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika lawan transaksi di luar negeri terbukti hanya entitas cangkang (conduit), maka koreksi pajak akan dibebankan kepada pemotong di Indonesia.
Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan maraknya situs Coretax palsu (phishing). Beberapa domain berbahaya seperti coretaxdjp.go.id (palsu) dan coretaxonline.com beredar untuk mencuri data. Wajib pajak diminta hanya mengakses situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.
