website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak (WP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi sembilan aspek kewajiban perpajakan dari WP Terdaftar.

Pengawasan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berbasis pada analisis data dan informasi (Compliance Risk Management) yang dimiliki DJP. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pelaksanaan undang-undang perpajakan berjalan optimal di lapangan.

“Pengawasan terdiri atas: pengawasan wajib pajak terdaftar.”

— Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

9 Titik Fokus Pengawasan

Berdasarkan beleid anyar tersebut, terdapat sembilan kewajiban utama yang menjadi radar pengawasan fiskus. Dimulai dari aspek administratif seperti pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga pelaporan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sektor properti dan sumber daya alam juga menjadi sorotan. Poin ketiga dan keempat mencakup pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan lainnya). Sementara itu, jantung kepatuhan pajak, yakni pelaporan SPT Tahunan dan ketepatan pembayaran/penyetoran pajak, menjadi prioritas kelima dan keenam.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Tiga aspek terakhir yang diawasi meliputi kepatuhan dalam pemotongan/pemungutan pajak pihak lain, ketertiban penyelenggaraan pembukuan/pencatatan, serta kewajiban perpajakan spesifik lainnya. Pengawasan ini mencakup delapan jenis pajak utama, mulai dari PPh, PPN, hingga Pajak Karbon.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak dibekali wewenang melakukan kunjungan lapangan (visit) ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak. Kunjungan ini merupakan bagian dari 10 metode pengawasan aktif yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Unduh Data Coretax Massal? Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Drama Coretax: Keluhan Danantara & Respons Menkeu

Di tengah pengetatan pengawasan, implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) masih menyisakan tantangan. Lembaga investasi strategis Danantara sempat mengeluhkan sejumlah kendala teknis, mulai dari sesi login yang terputus, fitur pengurutan (sort) yang macet, hingga kegagalan unduh bukti potong massal.

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung melakukan inspeksi mendadak. Ia memastikan perbaikan sistem terus dikebut.

Janji Menkeu: “Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya bisa diatasi… Mungkin seminggu atau 2 minggu selesai.”

Baca Juga: PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Waspada P3B dan Situs Palsu

Isu lain yang mencuat adalah kewajiban pemotong pajak dalam transaksi lintas negara. Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, mengingatkan pemotong pajak di Indonesia untuk memverifikasi hak pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika lawan transaksi di luar negeri terbukti hanya entitas cangkang (conduit), maka koreksi pajak akan dibebankan kepada pemotong di Indonesia.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Bali Anjlok ke 67%, Bapenda: Efek Samping Pemutihan Berulang

Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan maraknya situs Coretax palsu (phishing). Beberapa domain berbahaya seperti coretaxdjp.go.id (palsu) dan coretaxonline.com beredar untuk mencuri data. Wajib pajak diminta hanya mengakses situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

September 22, 2026
Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

September 22, 2026
Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

September 22, 2026
Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

September 22, 2026

Recent News

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

September 22, 2026
Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

September 22, 2026
Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

September 22, 2026
Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version