website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 18, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja di sektor padat karya dan industri pariwisata. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui beleid ini, negara hadir menanggung beban pajak penghasilan pegawai dengan kriteria tertentu, sehingga take home pay yang diterima pekerja diharapkan tetap terjaga daya belinya. Namun, wajib pajak dan pemberi kerja harus cermat, karena terdapat rambu-rambu ketat dalam pemanfaatan dan pelaporannya.

“PPh Pasal 21 … atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.”

— Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025

Baca Juga: Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Wajib Tunai & Tidak Masuk Penghasilan Kena Pajak

Poin krusial pertama dalam regulasi ini adalah mekanisme pembayaran. Pemberi kerja diwajibkan membayarkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini secara tunai pada saat pembayaran gaji kepada pegawai. Hal ini berlaku mutlak, termasuk jika perusahaan selama ini memberikan tunjangan pajak atau menanggung pajak pegawai (metode gross up atau net).

Kabar baiknya, uang tunai insentif DTP yang diterima pegawai ini tidak dihitung sebagai komponen penghasilan yang dikenakan pajak lagi. Artinya, insentif ini murni “bersih”. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menerbitkan Bukti Pemotongan (Bupot) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai administrasi legal.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Larangan Restitusi dan Kompensasi

Aspek yang paling perlu diwaspadai adalah risiko kelebihan bayar. PMK 105/2025 menegaskan bahwa jika jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan ternyata lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun, maka selisih lebih tersebut tidak dapat dikembalikan (refund) kepada pegawai.

Aturan serupa berlaku bagi perusahaan. Jika dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari insentif DTP, maka kelebihan tersebut hangus—tidak dapat direstitusi maupun dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terakhir, pemberi kerja wajib disiplin melaporkan realisasi insentif ini setiap masa pajak agar tidak gugur haknya.

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Panduan Hitung: Bingung cara menghitungnya? Wajib pajak dapat melihat simulasi perhitungan lengkap pada Lampiran huruf B PMK 105/2025.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan (Unduh Regulasi)
  • Direktorat Peraturan Perpajakan DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version