website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PFI Dorong Penetapan Zakat Sebagai Kredit Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 24, 2026
in Nasional
0 0
0
PFI Dorong Penetapan Zakat Sebagai Kredit Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh atas usulan penetapan zakat sebagai kredit pajak yang diwacanakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Langkah ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi Islam nasional sekaligus mentransformasi pola pemberian bantuan publik secara lebih terstruktur. Pernyataan dukungan ini disampaikan secara resmi pada Rabu (15/7/2026).

PFI menegaskan bahwa perubahan status zakat menjadi pengurang pajak terutang secara langsung akan menjadi katalis utama dalam menggeser kebiasaan masyarakat, dari yang semula memberi secara langsung atau informal menjadi penyaluran terlembaga melalui badan amil zakat resmi.

“Kebijakan kredit pajak mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia.

Baca Juga: DJP Andalkan Coretax Tutup Shortfall Penerimaan Pajak

Beda Zakat Pengurang Penghasilan dan Kredit Pajak

Dalam tatanan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, pembayaran zakat baru sebatas diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan syarat disalurkan melalui badan amil zakat resmi. Ketentuan fiskal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025).

Menurut penilaian PFI, mekanisme pengurang penghasilan belum memberikan imbalan fiskal yang optimal bagi wajib pajak. Oleh sebab itu, penetapan zakat sebagai kredit pajak sangat diperlukan agar dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat secara otomatis memotong jumlah pajak terutang yang harus disetorkan ke kas negara.

Dengan adanya kemudahan fiskal yang progresif ini, masyarakat akan terdorong untuk menunaikan zakatnya secara formal melalui lembaga pengelola zakat yang terdaftar resmi di pemerintah, ketimbang membagikannya secara acak melalui saluran yang belum teregistrasi.

Baca Juga: Bapenda DKI Miliki Formula Penetapan Target Pajak Daerah

Pengakuan Negara dan Pembelajaran Kasus dari Malaysia

“PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisasi dan terlembaga,” tutur Amelia.

Amelia menekankan bahwa pemberian insentif kredit pajak ini bukan sekadar persoalan hitung-hitungan ekonomi semata, melainkan wujud pengakuan resmi negara atas kontribusi sosial umat Islam dalam menopang pembangunan nasional.

Sebagai perbandingan regional, PFI menunjuk keberhasilan skema serupa di negara tetangga, Malaysia, yang terbukti sukses melipatgandakan penghimpunan zakat nasional sekaligus mengerek tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” pungkas Amelia.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Majelis Ulama Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version