JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan berbagai strategi terukur untuk mengejar potensi shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan bakal menyentuh angka Rp46,9 triliun pada tahun ini. Otoritas fiskal akan mengandalkan penguatan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta langkah ekstensifikasi yang ditopang penuh oleh integrasi pangkalan data coretax system. Keterangan mengenai langkah pengamanan anggaran ini disampaikan pada Rabu (15/7/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keandalan pangkalan data perpajakan kini makin solid seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan baru tersebut. Pengumpulan data yang berlangsung sepanjang semester I/2026 menjadi modal berharga bagi institusi untuk meningkatkan akurasi serta efektivitas tindakan di lapangan.
“Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Reaktivasi Wajib Pajak Dormant dan Definisi Ekstensifikasi
Selain memperketat pengawasan atas kepatuhan wajib pajak aktif, DJP juga akan menggencarkan kegiatan ekstensifikasi secara masif demi memperluas basis perpajakan nasional. Bimo menjelaskan bahwa jangkauan ekstensifikasi tidak cuma berfokus mengincar pembayar pajak yang benar-benar baru, melainkan juga menyasar kembali wajib pajak lama yang berstatus nonaktif atau dormant.
“Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami,” kata Bimo.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, ekstensifikasi didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperluas basis pajak, termasuk melalui pengawasan terhadap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.
Hasil Pemanfaatan Data Coretax dan Target Penutupan Shortfall
Pemanfaatan data perpajakan melalui coretax system diklaim telah menunjukkan hasil konkret. Sepanjang tahun berjalan, DJP tercatat berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak yang pada tahun 2025 lalu masih berstatus dormant.
Reaktivasi atas ratusan ribu wajib pajak tersebut secara nyata memberikan pundi-pundi tambahan bagi kas negara dengan nilai mencapai Rp1,21 triliun. DJP optimistis bahwa optimalisasi pengawasan, penegakan hukum, dan ekstensifikasi ini mampu membantu menutup potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026.
“Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi, ini satu hal [yang akan dilakukan],” ucap Bimo memungkasi keterangannya.













