PFI Dorong Penetapan Zakat Sebagai Kredit Pajak

JAKARTA – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh atas usulan penetapan zakat sebagai kredit pajak yang diwacanakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Langkah ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi Islam nasional sekaligus mentransformasi pola pemberian bantuan publik secara lebih terstruktur. Pernyataan dukungan ini disampaikan secara resmi pada Rabu (15/7/2026).

PFI menegaskan bahwa perubahan status zakat menjadi pengurang pajak terutang secara langsung akan menjadi katalis utama dalam menggeser kebiasaan masyarakat, dari yang semula memberi secara langsung atau informal menjadi penyaluran terlembaga melalui badan amil zakat resmi.

“Kebijakan kredit pajak mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional,” kata Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia.

Beda Zakat Pengurang Penghasilan dan Kredit Pajak

Dalam tatanan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, pembayaran zakat baru sebatas diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan syarat disalurkan melalui badan amil zakat resmi. Ketentuan fiskal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025).

Menurut penilaian PFI, mekanisme pengurang penghasilan belum memberikan imbalan fiskal yang optimal bagi wajib pajak. Oleh sebab itu, penetapan zakat sebagai kredit pajak sangat diperlukan agar dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat secara otomatis memotong jumlah pajak terutang yang harus disetorkan ke kas negara.

Dengan adanya kemudahan fiskal yang progresif ini, masyarakat akan terdorong untuk menunaikan zakatnya secara formal melalui lembaga pengelola zakat yang terdaftar resmi di pemerintah, ketimbang membagikannya secara acak melalui saluran yang belum teregistrasi.

Pengakuan Negara dan Pembelajaran Kasus dari Malaysia

“PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisasi dan terlembaga,” tutur Amelia.

Amelia menekankan bahwa pemberian insentif kredit pajak ini bukan sekadar persoalan hitung-hitungan ekonomi semata, melainkan wujud pengakuan resmi negara atas kontribusi sosial umat Islam dalam menopang pembangunan nasional.

Sebagai perbandingan regional, PFI menunjuk keberhasilan skema serupa di negara tetangga, Malaysia, yang terbukti sukses melipatgandakan penghimpunan zakat nasional sekaligus mengerek tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” pungkas Amelia.

Exit mobile version