website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bapenda DKI Miliki Formula Penetapan Target Pajak Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Bapenda DKI Miliki Formula Penetapan Target Pajak Daerah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memaparkan bahwa pihaknya telah memiliki metodologi dan formula khusus dalam menetapkan target pajak daerah setiap tahun anggaran. Langkah penyusunan yang sistematis ini diterapkan agar angka proyeksi penerimaan kas daerah lebih realistis dan selaras dengan kondisi objektif perekonomian di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Rabu (15/7/2026).

Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta Bayu Putra Perdana menjelaskan bahwa mekanisme dan formula perhitungan tersebut telah secara resmi dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 635 Tahun 2024 (SK Kepala Bapenda Nomor 635/2024).

“Selain memperhatikan potensi pajak dan faktor ekonomi daerah, kita juga mempertimbangkan faktor lainnya yang tidak ada di UU HKPD. Ini agar potensi yang dihitung menjadi target itu lebih sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta Bayu Putra Perdana.

Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia pada Level BBB

Pemanfaatan Data Mikro dan Indikator Makroekonomi RPJMD

Penetapan potensi dasar penerimaan pajak di wilayah DKI Jakarta diukur dengan mengandalkan basis data mikro yang dikelola secara independen oleh Bapenda. Sebagai contoh konkret pada perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), variabel data mikro yang diperhitungkan mencakup tingkat kepatuhan tahunan wajib pajak, potensi pertambahan kendaraan baru, hingga proyeksi kendaraan yang dimutasi dari luar wilayah Jakarta.

“Ini metode sederhana yang dapat diterapkan Bapenda DKI Jakarta untuk saat ini sebelum kita melakukan evaluasi berkala apabila metode ini ternyata sudah tidak bisa diterapkan lagi. Bisa diubah sesuai kebutuhan,” kata Bayu.

Tahapan berikutnya setelah kalkulasi data mikro adalah menyelaraskan angka potensi tersebut dengan indikator kebijakan makroekonomi daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Faktor makroekonomi yang turut dikalkulasikan secara rinci meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, derajat kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta indeks daya saing daerah. Bayu menyoroti bahwa rentang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada RPJMD 2026 diproyeksikan berada di kisaran 5,1% hingga 6%, yang kemudian dijadikan batas atas dan batas bawah dalam simulasi penetapan angka.

Di samping data mikro dan indikator makroekonomi, Bapenda DKI Jakarta tetap memasukkan variabel pengurang kebijakan sebagai penyesuaian akhir. “Misal, ternyata masih berlaku kebijakan pembebasan pajak atas mobil listrik. Berarti ini menjadi pengurang dari penghitungan potensi. Barulah keluar nominal targetnya,” tutur Bayu.

Baca Juga: Airlangga: Insentif Pajak Perkuat Ekonomi Kelas Menengah

Pentingnya Standardisasi Metode dan Penguatan Data Pihak Ketiga

Dalam kesempatan webinar yang sama, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro menggarisbawahi urgensi adanya standardisasi nasional atas metodologi yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dalam mengukur potensi penerimaan pajak.

Menurut pakar perpajakan daerah dari DDTC tersebut, standardisasi metode akan memberikan panduan teknis yang jelas bagi setiap pemda ketika memilih pendekatan yang paling tepat. “Dari standardisasi, barulah dilakukan adaptasi sesuai dengan keunikan masing-masing. Selain itu, setelah kita punya standar, harapannya daerah bisa mulai membangun basis data yang kuat,” tegas Denny.

Denny mengingatkan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membuka ruang legal bagi pemda untuk memperkuat pangkalan datanya, termasuk kewenangan resmi untuk meminta data pendukung kepada pihak ketiga.

“Kalau dilaksanakan secara bertahap dan dengan adanya koordinasi yang baik, data dan informasi tersebut bisa tersedia dan metodenya menjadi makin kredibel diterapkan,” ujar Denny memungkasi keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi DKI Jakarta
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version