website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Petugas Pajak: Istri Gabung NPWP Suami Dianjurkan, Bukan Kewajiban

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 22, 2026
in Regional
0 0
0
Petugas Pajak: Istri Gabung NPWP Suami Dianjurkan, Bukan Kewajiban
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WONOSARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menegaskan bahwa penggabungan NPWP istri ke NPWP suami bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang dianjurkan untuk mempermudah administrasi perpajakan keluarga. Penegasan ini disampaikan dalam siaran edukasi perpajakan bertema Kewajiban Perpajakan atas Penggabungan NPWP Suami dan Istri melalui podcast Radio Swara Dhaksinarga pada 18 Februari 2026.

Penyuluh pajak Rakhma Atrikarini menjelaskan, kebijakan penggabungan NPWP dirancang untuk memberikan kemudahan pelaporan, khususnya saat menyampaikan SPT Tahunan. Dengan penggabungan tersebut, risiko kurang bayar akibat perbedaan penghitungan pajak dapat diminimalkan.

“Penggabungan NPWP relatif aman dan sederhana apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, PPh telah dipotong penuh selama satu tahun dan tidak memiliki penghasilan tambahan.”

— Rakhma Atrikarini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari

Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh final sehingga tidak menambah beban pajak suami. Hal ini berlaku sepanjang terdapat bukti potong Formulir A1 atau A2 dan tidak ada sumber penghasilan lain.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

Tetap Diperhitungkan Jika Ada Penghasilan Lain

Rakhma mengingatkan bahwa situasi berbeda berlaku apabila istri memiliki usaha sendiri, bekerja di lebih dari satu tempat, atau menerima penghasilan lain di luar gaji tetap. Dalam kondisi tersebut, seluruh penghasilan tetap diperhitungkan dalam penghitungan pajak tahunan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, penggabungan NPWP bukanlah cara untuk mengurangi kewajiban pajak, melainkan sarana administratif agar pelaporan lebih tertib dan terintegrasi dalam satu SPT Tahunan keluarga.

Catatan Penting: Penggabungan NPWP sebaiknya dilakukan sebelum batas pelaporan SPT untuk menghindari kendala administrasi.

Penyuluh pajak lainnya, Ariyanto, memaparkan tata cara teknis penggabungan melalui sistem Coretax DJP. Proses dimulai dari penambahan unit keluarga pada akun suami, dilanjutkan dengan pengajuan status Non-Efektif (NE) oleh istri melalui sistem.

Baca Juga: Warga Telford Hadapi Kenaikan Pajak 5,13%

Waspada Modus Penipuan

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau pihak yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau tidak panik apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun email yang mencurigakan.

Jika terdapat keraguan, masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan literasi dan keamanan wajib pajak di tengah transformasi digital melalui Coretax.

Baca Juga: Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Wonosari berharap wajib pajak memahami bahwa penggabungan NPWP bersifat opsional namun dapat membantu kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Keputusan tetap berada pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kondisi penghasilan masing-masing.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026
PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

June 12, 2026

Recent News

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026
PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version