website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dinamika bisnis terkadang membuat kondisi arus kas (cashflow) perusahaan berfluktuasi, yang tak jarang berujung pada tidak adanya pembayaran gaji karyawan dalam suatu periode tertentu. Pertanyaannya, apakah absennya pengeluaran ini secara otomatis menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Menjawab keraguan di kalangan pelaku usaha tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penegasan. Secara prinsip, perusahaan memang tidak diwajibkan menyetorkan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 apabila tidak ada transaksi pembayaran gaji atau penghasilan lain yang masuk kategori objek pemotongan pajak pada bulan tersebut.

“Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Pengecualian Mutlak di Masa Pajak Terakhir

Pelonggaran administrasi ini tentu memberikan angin segar bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang berstatus sebagai pemotong pajak. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku mutlak sepanjang tahun. Terdapat satu pengecualian krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni ketika memasuki masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak berjalan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 171 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 khusus untuk masa pajak terakhir, yang umumnya jatuh pada bulan Desember. Kewajiban lapor di ujung tahun ini bersifat mutlak, terlepas dari ada atau tidaknya pembayaran gaji karyawan pada bulan tersebut.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Definisi Masa Pajak Terakhir: Tidak hanya merujuk pada bulan Desember, tetapi juga bulan tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja (resign) atau pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun.

Sebagai informasi tambahan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada dasarnya adalah instrumen pelaporan bulanan yang digunakan oleh pemotong pajak untuk mempertanggungjawabkan pemotongan atas penghasilan orang pribadi. Oleh karena itu, pelaporan di masa pajak terakhir menjadi instrumen penting bagi DJP untuk merekapitulasi dan memvalidasi seluruh kewajiban pajak karyawan selama satu tahun penuh.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

6
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version