JAKARTA – Dinamika bisnis terkadang membuat kondisi arus kas (cashflow) perusahaan berfluktuasi, yang tak jarang berujung pada tidak adanya pembayaran gaji karyawan dalam suatu periode tertentu. Pertanyaannya, apakah absennya pengeluaran ini secara otomatis menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?
Menjawab keraguan di kalangan pelaku usaha tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penegasan. Secara prinsip, perusahaan memang tidak diwajibkan menyetorkan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 apabila tidak ada transaksi pembayaran gaji atau penghasilan lain yang masuk kategori objek pemotongan pajak pada bulan tersebut.
“Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.”
— Layanan Informasi Kring Pajak
Pengecualian Mutlak di Masa Pajak Terakhir
Pelonggaran administrasi ini tentu memberikan angin segar bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang berstatus sebagai pemotong pajak. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku mutlak sepanjang tahun. Terdapat satu pengecualian krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni ketika memasuki masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak berjalan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 171 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 khusus untuk masa pajak terakhir, yang umumnya jatuh pada bulan Desember. Kewajiban lapor di ujung tahun ini bersifat mutlak, terlepas dari ada atau tidaknya pembayaran gaji karyawan pada bulan tersebut.
Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
Definisi Masa Pajak Terakhir: Tidak hanya merujuk pada bulan Desember, tetapi juga bulan tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja (resign) atau pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun.
Sebagai informasi tambahan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada dasarnya adalah instrumen pelaporan bulanan yang digunakan oleh pemotong pajak untuk mempertanggungjawabkan pemotongan atas penghasilan orang pribadi. Oleh karena itu, pelaporan di masa pajak terakhir menjadi instrumen penting bagi DJP untuk merekapitulasi dan memvalidasi seluruh kewajiban pajak karyawan selama satu tahun penuh.
