JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan realisasi restitusi pajak kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses evaluasi yang sedang dilakukan. Berdasarkan Konferensi Pers APBN KiTa 2026, pencairan restitusi pajak hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp170 triliun.
Meski tetap berjalan, angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, pada periode yang sama tahun lalu, pencairan restitusi pajak hampir mencapai Rp200 triliun.
Pemerintah saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi data restitusi pajak tahun-tahun sebelumnya. Hingga kini, Kementerian Keuangan belum menerima hasil akhir dari audit maupun investigasi tersebut.
Restitusi Tetap Dicairkan di Tengah Evaluasi
Purbaya memastikan proses pencairan restitusi pajak tahun berjalan tetap dilaksanakan. Evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak menghentikan pengembalian pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam praktiknya, restitusi menjadi bagian penting dari administrasi perpajakan karena menyangkut hak wajib pajak ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang.
Hingga Mei 2026, realisasi restitusi pajak telah mencapai sekitar Rp170 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hampir mencapai Rp200 triliun.
Dengan capaian sekitar Rp170 triliun hingga Mei 2026, pemerintah menunjukkan bahwa proses pengembalian pajak tetap berlangsung. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap data restitusi pada periode sebelumnya.
Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Realisasi pencairan restitusi pajak hingga Mei 2026 tercatat turun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah restitusi pajak yang dicairkan hampir mencapai Rp200 triliun.
Adapun pada tahun berjalan, realisasi pencairan hingga Mei 2026 berada di kisaran Rp170 triliun. Perbedaan ini menjadi perhatian pemerintah di tengah evaluasi data restitusi yang sedang berlangsung.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa restitusi kepada wajib pajak masih diproses sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pengembalian dana pajak berjalan aman, tepat, dan sesuai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
| Periode | Realisasi Restitusi Pajak | Keterangan |
|---|---|---|
| Hingga Mei 2026 | Sekitar Rp170 triliun | Pencairan tetap berjalan di tengah proses evaluasi |
| Periode yang sama tahun lalu | Hampir mencapai Rp200 triliun | Lebih tinggi dibandingkan realisasi hingga Mei 2026 |
Kemenkeu Koordinasi dengan BPKP
Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi data restitusi pajak tahun-tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memeriksa data pencairan restitusi yang dinilai perlu diteliti lebih lanjut.
Purbaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima hasil akhir dari audit maupun investigasi yang dilakukan. Proses tersebut masih berlangsung karena cakupan pemeriksaan dinilai cukup luas.
Menurut Purbaya, proses investigasi BPKP membutuhkan waktu yang cukup lama. Salah satu penyebabnya adalah data restitusi pajak yang ditarik untuk diperiksa mencakup rentang waktu hingga sepuluh tahun ke belakang.
Pemeriksaan data restitusi pajak oleh BPKP mencakup rentang waktu hingga sepuluh tahun ke belakang, sehingga proses audit dan investigasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan proses pengembalian dana pajak. Pemerintah berkomitmen terus berkoordinasi dengan BPKP untuk meneliti bagian-bagian pencairan restitusi yang dianggap janggal atau memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Evaluasi untuk Pastikan Keamanan Pengembalian Pajak
Evaluasi data restitusi dilakukan secara mendalam agar pemerintah dapat memastikan proses pengembalian pajak berjalan aman. Pemeriksaan tidak hanya melihat pencairan tahun berjalan, tetapi juga menelusuri data historis yang lebih panjang.
Koordinasi dengan BPKP menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan. Dalam konteks restitusi, pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah ada bagian pencairan yang janggal atau membutuhkan pendalaman.
Pemerintah tetap menjaga agar hak wajib pajak yang memenuhi syarat tidak terganggu. Pada saat yang sama, pemerintah juga ingin memastikan bahwa restitusi yang telah dicairkan atau akan dicairkan memiliki dasar yang benar.
PMK 28/2026 Perketat Restitusi Pajak
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 atau PMK 28/2026, pemerintah memperketat proses restitusi pajak melalui sejumlah perubahan.
Salah satu perubahan tersebut menyangkut syarat bagi wajib pajak kriteria tertentu. Pemerintah menambahkan sejumlah klausul, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP serta riwayat pemeriksaan wajib pajak.
Opini WTP merupakan opini audit atas laporan keuangan yang menunjukkan laporan disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, riwayat pemeriksaan wajib pajak digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menilai kelayakan wajib pajak untuk memperoleh percepatan restitusi.
PMK 28/2026 memperketat proses restitusi pajak melalui penambahan syarat, antara lain laporan keuangan dengan opini WTP dan penilaian atas riwayat pemeriksaan wajib pajak.
Threshold Restitusi PPh Badan dan PPN Berubah
PMK 28/2026 juga mengubah batasan atau threshold jumlah peredaran usaha maupun penyerahan bagi wajib pajak persyaratan tertentu.
Untuk PPh badan, lebih bayar yang mendapat percepatan restitusi adalah Rp1 miliar. Sementara itu, batas restitusi PPN diturunkan menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak atau PKP berisiko rendah juga mengalami penyesuaian kelompok dan kriteria. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengevaluasi data restitusi historis, tetapi juga memperbarui desain kebijakan restitusi untuk periode berjalan.
| Pokok Perubahan PMK 28/2026 | Keterangan |
|---|---|
| Syarat wajib pajak kriteria tertentu | Diperketat melalui penambahan klausul, termasuk laporan keuangan dengan opini WTP dan riwayat pemeriksaan wajib pajak |
| Threshold PPh badan | Lebih bayar yang mendapat percepatan restitusi adalah Rp1 miliar |
| Threshold restitusi PPN | Diturunkan menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar |
| PKP berisiko rendah | Mengalami penyesuaian kelompok dan kriteria |
Wajib Pajak Perlu Cermati Ketentuan Baru
Perubahan dalam PMK 28/2026 membuat wajib pajak perlu lebih cermat dalam mengajukan restitusi. Syarat tambahan seperti opini WTP dan riwayat pemeriksaan dapat memengaruhi kelayakan wajib pajak dalam memperoleh fasilitas percepatan restitusi.
Perubahan threshold juga perlu diperhatikan, terutama bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi PPh badan maupun PPN. Untuk PPN, penurunan batas dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar menjadi salah satu perubahan penting dalam proses percepatan restitusi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa realisasi restitusi pajak tetap berjalan. Hingga Mei 2026, pencairan telah mencapai sekitar Rp170 triliun, meskipun lebih rendah dibandingkan hampir Rp200 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Restitusi Tetap Berjalan, Pengawasan Diperkuat
Realisasi restitusi pajak tahun berjalan menunjukkan bahwa pemerintah tetap memproses hak wajib pajak. Namun, pengawasan diperkuat melalui evaluasi data bersama BPKP dan pengetatan ketentuan dalam PMK 28/2026.
Dengan pemeriksaan data hingga sepuluh tahun ke belakang, pemerintah berupaya memastikan setiap pencairan restitusi memiliki dasar yang kuat. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari kehati-hatian fiskal agar pengembalian pajak tidak menimbulkan risiko bagi keuangan negara.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pengajuan restitusi perlu didukung data yang lengkap, riwayat kepatuhan yang baik, serta pemenuhan syarat sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, proses restitusi dapat berjalan lebih tertib dan tetap memberikan kepastian bagi wajib pajak yang berhak.
