JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempercepat penanganan penumpukan kontainer Tanjung Priok. Instruksi tersebut diberikan untuk menyelesaikan antrean dokumen impor dan kontainer di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (06/06/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan mengenai meningkatnya antrean yang berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha. Purbaya menyebut antrean dokumen untuk sekitar 3.000 kontainer sempat menumpuk dan membuat dwelling time meningkat.
Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan kontainer sejak tiba di pelabuhan hingga keluar dari area pelabuhan. Jika waktu tunggu meningkat, arus logistik dapat terganggu dan berimbas pada pasokan bahan baku bagi pelaku usaha.
Antrean Dokumen Sempat Capai 3.000 Kontainer
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai terjadinya penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses disebut mencapai sekitar 3.000 kontainer.
“Saya mendapat informasi terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini bikin dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” jelas Purbaya.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut perlu segera ditangani agar arus barang di pelabuhan kembali lancar. Apalagi, Tanjung Priok merupakan salah satu simpul utama logistik nasional yang memiliki peran besar dalam arus impor bahan baku industri.
Purbaya mengakui DJBC telah melakukan perbaikan. Jumlah antrean disebut sudah menurun dari sekitar 3.000 kontainer menjadi 2.500 kontainer.
Meski demikian, penurunan tersebut belum dianggap cukup. Purbaya tetap mendorong DJBC mempercepat penyelesaian antrean dokumen dan penumpukan kontainer agar kembali ke tingkat normal.
DJBC Diminta Tambah Petugas dan Kerja 24 Jam
Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya menginstruksikan DJBC menambah jumlah petugas di lapangan. Selain itu, jam operasional juga diminta diperpanjang menjadi 24 jam sehari dengan sistem kerja bergiliran.
Instruksi tersebut diberikan agar penyelesaian antrean dapat dilakukan secara lebih cepat. Targetnya, jumlah antrean turun hingga kembali ke level normal sekitar 500 kontainer.
“Kalau masalahnya itu, saya minta untuk tambah personelnya lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai nanti jumlah antreannya turun ke level normal, sekitar 500,” sebut Purbaya.
Dengan tambahan personel dan layanan 24/7, DJBC diharapkan dapat mempercepat pemeriksaan dan penyelesaian dokumen impor. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan dwelling time yang sempat meningkat akibat penumpukan dokumen dan kontainer.
| Pokok Masalah | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | TPFT Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara |
| Jumlah antrean awal | Sekitar 3.000 kontainer |
| Jumlah antrean setelah perbaikan | Turun menjadi sekitar 2.500 kontainer |
| Target normal | Sekitar 500 kontainer |
| Instruksi Menkeu | Menambah petugas lapangan dan menerapkan layanan 24/7 dengan sistem kerja bergiliran |
Pasokan Bahan Baku Dunia Usaha Jadi Perhatian
Penumpukan kontainer Tanjung Priok menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha. Dalam kegiatan impor, keterlambatan penyelesaian dokumen dan pengeluaran barang dapat berdampak pada rantai pasok industri.
Apabila kontainer terlalu lama tertahan, pelaku usaha dapat mengalami keterlambatan produksi. Karena itu, percepatan layanan di pelabuhan menjadi penting untuk menjaga kelancaran arus barang.
Purbaya menegaskan bahwa penyelesaian antrean harus dilakukan sampai jumlahnya kembali normal. Dengan demikian, gangguan terhadap pasokan bahan baku dapat ditekan dan kegiatan usaha tidak terganggu lebih jauh.
Kontainer Sudah Selesai Kepabeanan Masih Tertahan
Selain masalah kapasitas pelayanan, Purbaya juga mengungkap temuan lain di lapangan. Banyak kontainer disebut masih tertahan di pelabuhan meskipun proses kepabeanannya telah selesai.
Kondisi tersebut membuat kapasitas penumpukan di pelabuhan semakin terbatas. Akibatnya, area pelabuhan menjadi semakin padat dan arus logistik terhambat.
Purbaya menyebut terdapat indikasi sejumlah importir sengaja membiarkan barang tetap berada di area pelabuhan. Alasannya, biaya penyimpanan di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan dengan menyewa gudang di luar.
“Terdapat indikasi sejumlah importir sengaja membiarkan barang di area pelabuhan karena biaya penyimpanannya lebih murah dibandingkan dengan menyewa gudang di luar. Praktik ini makin memperparah kepadatan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan menghambat kelancaran arus logistik,” tambah Purbaya.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan penumpukan tidak hanya berasal dari proses dokumen impor. Ada juga faktor perilaku importir yang memilih menahan barang di pelabuhan meskipun urusan kepabeanan telah selesai.
Kemenkeu Kaji Disinsentif bagi Importir
Untuk mengatasi praktik tersebut, Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan disinsentif bagi importir yang membiarkan barang terlalu lama di pelabuhan.
DJBC bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema pengaturan dengan mempertimbangkan batas dwelling time yang wajar. Kajian ini diperlukan agar penegakan dapat dilakukan secara proporsional.
Purbaya menegaskan, importir yang tetap menahan barang di pelabuhan melebihi batas waktu berpotensi dikenai sanksi tegas. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengenaan denda yang lebih besar.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” tutup Purbaya.
| Langkah Penanganan | Tujuan |
|---|---|
| Menambah petugas DJBC di lapangan | Mempercepat pemrosesan dokumen impor dan pemeriksaan kontainer |
| Memperpanjang jam operasional menjadi 24/7 | Menurunkan antrean dari 2.500 kontainer menuju level normal sekitar 500 kontainer |
| Mengkaji batas dwelling time yang wajar | Menentukan dasar penegakan terhadap barang yang terlalu lama tertahan di pelabuhan |
| Menyiapkan disinsentif bagi importir | Mendorong importir segera mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai |
| Mempertimbangkan denda yang lebih besar | Memberi efek jera bagi importir yang menahan barang melewati batas waktu tidak wajar |
Arus Logistik Tanjung Priok Didorong Kembali Normal
Kementerian Keuangan menilai percepatan penanganan penumpukan kontainer Tanjung Priok perlu dilakukan dari dua sisi. Pertama, memperkuat kapasitas layanan DJBC agar dokumen impor dan pemeriksaan kontainer dapat diproses lebih cepat.
Kedua, menertibkan kontainer yang sudah selesai proses kepabeanannya tetapi masih dibiarkan berada di area pelabuhan. Jika kedua sisi ini ditangani bersamaan, kapasitas penumpukan di pelabuhan dapat kembali longgar dan arus logistik lebih lancar.
Rencana disinsentif bagi importir juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pelabuhan tidak dijadikan tempat penyimpanan barang jangka panjang. Pelabuhan diharapkan kembali berfungsi sebagai titik arus keluar-masuk barang, bukan sebagai pengganti gudang.
Pemerintah Siapkan Penegakan Jika Batas Wajar Terlampaui
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu melihat batas dwelling time yang wajar. Jika batas tersebut terlampaui secara tidak wajar, langkah penegakan dapat dilakukan terhadap importir yang menahan barang terlalu lama.
Opsi pengenaan denda yang lebih besar menjadi salah satu instrumen yang tengah dipertimbangkan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong percepatan pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan.
Dengan instruksi penambahan personel, layanan 24/7, serta kajian disinsentif bagi importir, Kementerian Keuangan berharap antrean dokumen dan penumpukan kontainer dapat kembali turun ke level normal. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga kelancaran pasokan bahan baku bagi dunia usaha.
