JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah menjadi salah satu contoh creative financing daerah yang mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inovasi tersebut dinilai mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa menambah jenis pungutan maupun menaikkan tarif pajak.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan Pemkot Pekanbaru telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Fatoni dalam acara Regional Financial Discussion pada Kamis (4/6/2026). Ia menilai langkah Pekanbaru dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah tersedia.
Pekanbaru Dinilai Berhasil Tingkatkan Kapasitas Fiskal
Kemendagri menyoroti keberhasilan Pekanbaru karena penyelesaian tunggakan pajak daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan. Langkah tersebut juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan.
Fatoni menyampaikan bahwa upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi contoh penerapan creative financing yang tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru. Pemerintah daerah dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui peningkatan kepatuhan dan penagihan kewajiban yang belum terselesaikan.
Keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah dinilai menjadi contoh creative financing daerah yang mampu meningkatkan kapasitas fiskal tanpa menambah jenis pungutan maupun menaikkan tarif pajak.
Dalam konteks keuangan daerah, kapasitas fiskal menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Semakin kuat penerimaan daerah, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk menjalankan agenda pembangunan secara mandiri.
Tidak Harus Tambah Pungutan atau Naikkan Tarif
Fatoni menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak selalu harus dilakukan dengan menambah jenis pungutan atau menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyelesaian tunggakan pajak dapat menjadi sumber tambahan penerimaan yang signifikan bagi daerah.
Pendekatan ini menjadi penting karena daerah sering kali menghadapi kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat. Namun, ruang untuk menambah beban baru kepada masyarakat tidak selalu tersedia.
Melalui penagihan tunggakan pajak dan penguatan kepatuhan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi penerimaan yang sebenarnya sudah ada. Dengan cara ini, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui perbaikan tata kelola, bukan sekadar penambahan beban fiskal baru.
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Contoh daerah | Pemerintah Kota Pekanbaru |
| Isu utama | Penyelesaian tunggakan pajak daerah |
| Pendekatan | Creative financing melalui optimalisasi penerimaan yang sudah ada |
| Dampak | Meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal |
| Catatan penting | Tidak dilakukan dengan menambah jenis pungutan atau menaikkan tarif pajak |
Digitalisasi Layanan Perpajakan Ikut Diperkuat
Tak hanya menyelesaikan tunggakan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga dinilai berhasil menerapkan creative financing melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, digitalisasi layanan perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah.
Digitalisasi layanan perpajakan menjadi salah satu cara untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, sistem yang lebih terdigitalisasi juga dapat membantu pemerintah daerah memantau potensi penerimaan secara lebih tertib.
Penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Dengan pengawasan yang lebih baik, pemerintah daerah dapat memastikan potensi penerimaan tidak hilang akibat lemahnya administrasi atau rendahnya kepatuhan.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah, digitalisasi layanan perpajakan, dan penguatan pengawasan atas potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi bagian dari strategi yang dinilai berhasil diterapkan Pemkot Pekanbaru.
Berbagai langkah tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah. Lebih jauh, strategi ini juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.
Pajak dan Retribusi Jadi Instrumen Kemandirian Fiskal
Fatoni menjelaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi yang efektif merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada sumber pendanaan yang sudah ada tanpa melakukan inovasi.
Menurutnya, daerah perlu menciptakan inovasi yang memberikan nilai tambah terhadap PAD. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Daerah tidak dapat hanya mengandalkan sumber pendanaan yang sudah ada, tetapi harus mampu menciptakan inovasi yang memberikan nilai tambah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Fatoni.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemandirian fiskal daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber pendapatan secara efektif.
Kemendagri Dorong Daerah Pelajari Best Practice
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempelajari berbagai praktik terbaik atau best practice yang telah berhasil diterapkan daerah lain. Pengalaman Pekanbaru dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah menjadi salah satu contoh yang dapat dicermati.
Dengan mempelajari praktik yang sudah terbukti, pemerintah daerah dapat menyesuaikan strategi pengelolaan pendapatan sesuai kondisi masing-masing wilayah. Tidak semua daerah memiliki struktur ekonomi yang sama, tetapi prinsip optimalisasi penerimaan dapat diterapkan dengan pendekatan yang relevan.
Fatoni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Inovasi tidak cukup dilakukan sesaat, tetapi perlu menjadi bagian dari sistem pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
| Strategi yang Disorot Kemendagri | Tujuan |
|---|---|
| Penyelesaian tunggakan pajak daerah | Meningkatkan penerimaan tanpa menambah jenis pungutan baru |
| Optimalisasi penerimaan pajak daerah | Memaksimalkan potensi PAD yang sudah tersedia |
| Digitalisasi layanan perpajakan | Memperbaiki layanan dan memudahkan kepatuhan wajib pajak |
| Penguatan pengawasan | Menekan potensi kebocoran pendapatan daerah |
| Pembelajaran dari best practice daerah lain | Mendorong inovasi pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan |
Ruang Fiskal Diharapkan Makin Besar
Dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia dan menerapkan inovasi pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
Ruang fiskal yang lebih luas diperlukan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri. Dalam konteks ini, creative financing daerah tidak selalu berarti mencari sumber dana baru dari luar, tetapi juga memperbaiki pengelolaan potensi penerimaan yang sudah ada.
Keberhasilan Pekanbaru menagih tunggakan pajak daerah menjadi contoh bahwa perbaikan administrasi dan kepatuhan dapat memberi dampak langsung pada penerimaan. Strategi tersebut juga dapat memperkuat fondasi fiskal daerah tanpa harus menambah tekanan kepada masyarakat melalui tarif pajak baru.
Creative Financing Daerah Perlu Berbasis Kepatuhan
Kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa creative financing daerah dapat dilakukan melalui pendekatan yang berbasis kepatuhan wajib pajak. Penyelesaian tunggakan, penguatan pengawasan, dan digitalisasi layanan menjadi kombinasi yang dapat meningkatkan penerimaan daerah secara lebih sehat.
Bagi pemerintah daerah lain, pendekatan ini dapat menjadi rujukan dalam memperkuat PAD. Fokusnya bukan hanya mengejar tambahan penerimaan, tetapi juga membangun sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan strategi tersebut, daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal serta menyediakan ruang pembiayaan yang lebih memadai untuk pembangunan dan pelayanan publik.
