JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak bingung saat pertama kali mengakses Coretax System. DJP menegaskan, kunci utama untuk masuk ke Coretax adalah menyesuaikan pilihan menu login dengan status pendaftaran wajib pajak sebelumnya.
DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan menu login bagi wajib pajak yang belum pernah terdaftar, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online, serta wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online.
Wajib pajak mau login ke Coretax DJP tapi bingung pilih menu yang mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya.
— DJP, melalui media sosial resmi, Senin (5/1/2026)
Belum Punya NPWP? Pilih Menu Pendaftaran
Bagi masyarakat yang belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP mengarahkan agar memilih tombol “Daftar di Sini” yang tersedia di bagian bawah halaman login Coretax.
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP sekaligus proses awal untuk mengakses sistem Coretax secara resmi.
Sudah Punya NPWP dan DJP Online? Gunakan Lupa Kata Sandi
Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online sebelum era Coretax dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” untuk masuk ke sistem.
DJP mengingatkan, wajib pajak perlu menyiapkan 16 digit NIK atau NPWP badan, mengisi tujuan permohonan, kode captcha, serta mencentang persetujuan sebelum mengirim permohonan reset kata sandi.
Apabila muncul notifikasi reset password success, silakan cek email atau SMS dan buat password baru melalui tautan yang dikirim sistem.
Namun, apabila muncul notifikasi “Login Gagal”, wajib pajak diminta untuk memeriksa kembali seluruh data yang diinput dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Punya NPWP tapi Belum Pernah Pakai DJP Online
Untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online, DJP menyediakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login Coretax.
Melalui menu ini, wajib pajak diminta mengisi formulir aktivasi secara lengkap dan benar, terutama data nomor handphone dan alamat email yang telah terdaftar di sistem DJP.
Jika muncul notifikasi kegagalan, seperti email tidak sesuai dengan data DJP, wajib pajak diminta mengecek ulang data yang dimasukkan. Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Login dan Aktivasi Bisa Dilakukan Mandiri
DJP menegaskan, seluruh proses login dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring dan mandiri. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak selama data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem.
Dengan Coretax, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan administrasi perpajakan kapan pun dan dari mana pun secara lebih mudah dan efisien.
Langkah-langkah tersebut bisa Anda lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing.
— Direktorat Jenderal Pajak
