DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

JAKARTA – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat tata kelola ekspor dengan melakukan pengawasan terhadap potensi underinvoicing dan transfer pricing, serta kekurangan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).

Pengawasan dilakukan melalui validasi transaksi, rekonsiliasi dokumen ekspor, pemeriksaan hubungan afiliasi, hingga pembandingan data barang dan pembayaran. DSI juga dapat melakukan survei fisik apabila diperlukan.

Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely menjelaskan underinvoicing dapat terjadi apabila harga yang dideklarasikan eksportir berada di bawah harga pasar wajar.

Praktik serupa juga dapat muncul ketika barang ekspor dinyatakan memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

“Untuk memitigasinya, DSI akan memvalidasi nilai transaksi, yakni membandingkan dokumen ekspor dengan acuan pasar dan merekonsiliasi harga, kuantitas, dan kualitas,” ujar Ivan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (15/9/2026).

Underinvoicing Dideteksi dari Harga hingga Kualitas Barang

Dalam pengawasan ekspor, DSI akan melihat apakah nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salah satu indikasi underinvoicing dapat muncul ketika harga barang yang tercantum dalam dokumen ekspor lebih rendah dibandingkan harga pasar yang dianggap wajar.

Selain harga, deklarasi kualitas barang juga menjadi perhatian. Perbedaan kualitas dapat memengaruhi nilai barang sehingga perlu dibandingkan dengan informasi pendukung lainnya.

Untuk mengurangi risiko tersebut, DSI akan melakukan validasi dengan membandingkan dokumen ekspor terhadap acuan pasar, kemudian merekonsiliasi harga, kuantitas, dan kualitas barang.

Ivan menyebut validasi juga dapat dilengkapi melalui survei fisik sesuai dengan kebutuhan.

Transfer Pricing ke Pihak Afiliasi Ikut Diawasi

Selain underinvoicing, DSI juga akan mengidentifikasi potensi transfer pricing dalam transaksi ekspor.

Temuan transfer pricing berpotensi muncul apabila eksportir menjual barang kepada pihak afiliasi di luar negeri dengan harga yang berada di bawah nilai pasar wajar.

Menurut DSI, transaksi dengan harga yang lebih rendah tersebut dapat berpotensi mengalihkan margin ekonomi ke luar negeri.

“Mitigasi yang kami lakukan adalah pemeriksaan harga transaksi pihak terafiliasi, mengidentifikasi transaksi pihak berelasi, dan membandingkan harga terhadap acuan pasar,” ujar Ivan.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan underinvoicing dan transfer pricing tidak hanya berfokus pada angka yang dicantumkan dalam dokumen, tetapi juga melihat pihak yang terlibat dalam transaksi dan hubungan di antara para pihak.

DSI Rekonsiliasi Devisa Hasil Ekspor

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah devisa hasil ekspor atau DHE.

DSI melihat potensi masalah apabila nilai DHE yang diterima tidak konsisten dengan nilai ekspor akhir.

Untuk mengidentifikasi kondisi tersebut, nilai faktur akhir akan dibandingkan dengan devisa hasil ekspor serta catatan pembayaran yang tersedia.

“Pendekatan mitigasi yang DSI lakukan adalah merekonsiliasi nilai faktur akhir terhadap DHE dan catatan pembayaran serta mengidentifikasi anomali yang terjadi,” kata Ivan.

Rekonsiliasi tersebut digunakan untuk melihat apakah penerimaan devisa sejalan dengan nilai akhir transaksi ekspor yang dilaporkan.

Tonase Barang Dibandingkan dengan Sertifikat Surveyor

Dalam proses pengawasan, DSI juga melakukan rekonsiliasi terhadap kuantitas barang yang diekspor.

Tonase yang dilaporkan akan dibandingkan dengan sertifikat surveyor serta settlement di negara tujuan.

Pembandingan tersebut menjadi bagian dari proses untuk melihat konsistensi antara informasi yang dideklarasikan ketika barang diekspor dan data yang tercatat ketika transaksi diselesaikan di tujuan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen awal yang disampaikan eksportir.

Kualitas Barang Juga Direkonsiliasi

Selain kuantitas, kualitas komoditas ekspor menjadi komponen yang diperiksa DSI.

DSI akan membandingkan grade atau kualitas yang dideklarasikan dengan sertifikat surveyor dan hasil penyelesaian transaksi di negara tujuan.

Pemeriksaan kualitas menjadi relevan karena perbedaan grade dapat memengaruhi nilai suatu komoditas.

Dengan membandingkan beberapa sumber informasi, DSI berupaya mengidentifikasi ketidaksesuaian yang membutuhkan peninjauan lebih lanjut.

HS Code Dicek dengan Hasil Uji DJBC dan Negara Tujuan

Pengawasan juga mencakup klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System atau HS Code.

DSI akan membandingkan kode HS yang dideklarasikan dengan sertifikat surveyor, hasil uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta hasil pengujian di negara tujuan.

Langkah tersebut digunakan untuk melihat apakah klasifikasi barang yang disampaikan dalam dokumen ekspor konsisten dengan karakteristik barang berdasarkan hasil pemeriksaan lainnya.

Pengecekan tersebut menjadi bagian dari rangkaian rekonsiliasi data yang dilakukan dalam pengawasan transaksi ekspor.

Harga dalam PEB Dibandingkan dengan Referensi Pasar

DSI juga akan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai salah satu sumber informasi.

Harga yang dideklarasikan dalam PEB akan dibandingkan dengan referensi pemerintah serta referensi internasional.

Pembandingan tersebut digunakan untuk membantu melihat apakah nilai transaksi berada dalam tingkat yang wajar jika dibandingkan dengan referensi harga yang tersedia.

Langkah ini juga berkaitan langsung dengan upaya mendeteksi potensi underinvoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor.

Beneficial Ownership Dipakai Cek Pihak Afiliasi

Untuk pengawasan transfer pricing, DSI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hubungan antara eksportir dan pihak penerima barang di luar negeri.

DSI akan membandingkan pihak consignee yang tercantum dalam PEB dengan data beneficial ownership.

Beneficial ownership menggambarkan pihak yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas.

Perbandingan tersebut dapat membantu DSI mengidentifikasi apakah transaksi ekspor dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Tujuan Ekspor Dicocokkan dengan Jejak Kapal Aktual

DSI tidak hanya melihat data mengenai pihak penerima barang.

Tujuan ekspor yang tercantum dalam PEB juga akan dibandingkan dengan jejak kapal aktual.

Langkah tersebut bertujuan melihat kesesuaian antara tujuan yang dideklarasikan dalam dokumen dengan perjalanan fisik pengangkutan barang.

Rangkaian pengecekan ini memperluas pengawasan dari aspek administratif menjadi rekonsiliasi antara data transaksi, dokumen perdagangan, serta pergerakan barang.

DSI Fokus Integrasikan Data dan Tingkatkan Visibilitas

Ivan menegaskan kehadiran DSI dalam tata kelola ekspor tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pelaku pasar.

Peran DSI adalah mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas terhadap transaksi ekspor, serta mengidentifikasi ketidaksesuaian yang kemudian dapat ditinjau lebih lanjut.

“Jadi saat ini DSI memperkuat tata kelola ekspor tanpa menggantikan peran pelaku pasar. Peran DSI adalah mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut,” ujar Ivan.

Dengan demikian, DSI menjalankan fungsi pengawasan melalui pengumpulan, pembandingan, dan rekonsiliasi informasi dari berbagai sumber.

Eksportir Tetap Menjadi Pemilik Barang

DSI juga memastikan penerapan sistem pengawasan tersebut tidak mengubah posisi eksportir terhadap barang yang diperdagangkan.

Ivan menjamin eksportir tetap menjadi pemilik atas barang ekspor.

Kehadiran DSI juga tidak mengubah hubungan komersial maupun kontrak yang selama ini telah berjalan.

Fokusnya tetap pada penguatan tata kelola ekspor melalui peningkatan transparansi data dan identifikasi ketidaksesuaian transaksi.

Pengawasan DSI Gabungkan Berbagai Sumber Data

Secara keseluruhan, mekanisme pengawasan DSI menggabungkan berbagai sumber informasi untuk melihat konsistensi transaksi ekspor.

Data tersebut mencakup PEB, sertifikat surveyor, hasil uji laboratorium DJBC, hasil uji di negara tujuan, data pembayaran, DHE, beneficial ownership, hingga jejak kapal aktual.

DSI juga melakukan rekonsiliasi terhadap harga, kuantitas, kualitas, HS Code, nilai faktur, serta pihak yang terlibat dalam transaksi.

Melalui pendekatan tersebut, potensi underinvoicing dan transfer pricing serta ketidaksesuaian DHE dapat diidentifikasi untuk kemudian ditinjau lebih lanjut tanpa mengubah hubungan komersial eksportir yang sedang berjalan.

Exit mobile version