JAKARTA – Empat asosiasi konsultan pajak mulai mempersiapkan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Ujian profesi tersebut akan diselenggarakan oleh empat asosiasi konsultan pajak sesuai dengan tenggat yang ditetapkan dalam PMK 55/2026, yakni paling lambat pada 31 Desember 2026.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan keempat asosiasi telah bertemu untuk membahas persiapan pelaksanaan ujian sesuai dengan ketentuan baru tersebut.
“Empat asosiasi bertemu untuk persiapan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sesuai ketentuan PMK yang mengamanatkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Vaudy, dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Empat Asosiasi Akan Menyelenggarakan Ujian Profesi
Empat organisasi profesi yang akan terlibat dalam penyelenggaraan ujian tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), serta Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Keempat asosiasi tersebut telah melakukan pertemuan untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Persiapan bersama menjadi penting karena PMK 55/2026 memberikan batas waktu pelaksanaan ujian profesi paling lambat pada akhir 2026.
Ujian Profesi Jadi Tahapan bagi Konsultan Pajak
Sesuai dengan PMK 55/2026, ujian profesi konsultan pajak menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh seseorang yang akan menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.
Peserta yang memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus nantinya memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.
Sertifikat tersebut memiliki fungsi penting dalam proses perizinan profesi karena menjadi dokumen yang digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak.
Pengajuan izin dilakukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Pelaksanaan Paling Lambat 31 Desember 2026
PMK 55/2026 memberikan tenggat kepada asosiasi untuk menjalankan mekanisme ujian profesi tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dengan batas waktu tersebut, keempat asosiasi kini mempersiapkan berbagai aspek pelaksanaan agar ujian dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertemuan antar-asosiasi menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyelenggaraan ujian memiliki kesesuaian dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Asosiasi Tekankan Kekompakan dalam Persiapan Ujian
Vaudy menilai koordinasi antarasosiasi menjadi unsur penting dalam mempersiapkan ujian profesi konsultan pajak.
Menurutnya, kerja sama empat asosiasi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur melalui PMK 55/2026.
“Yang terpenting adalah kekompakan antar-asosiasi dalam menyambut pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam PMK,” ujar Vaudy.
Dengan koordinasi tersebut, masing-masing asosiasi diharapkan memiliki pemahaman yang sejalan mengenai pelaksanaan ujian berdasarkan ketentuan pemerintah.
Sertifikat Digunakan untuk Mengajukan Izin Konsultan Pajak
Pelaksanaan ujian profesi tidak berhenti pada proses pengujian. Sertifikat tanda lulus yang diperoleh peserta akan menjadi bagian dari proses berikutnya dalam memperoleh izin konsultan pajak.
Konsultan pajak akan menggunakan sertifikat tersebut untuk mengajukan izin kepada Menteri Keuangan melalui DJSPSK.
Dengan demikian, keberadaan ujian profesi menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan pemenuhan kompetensi profesi dengan proses perizinan konsultan pajak.
PMK 55/2026 Ubah Kerangka Profesi Konsultan Pajak
Persiapan yang dilakukan empat asosiasi merupakan bagian dari implementasi aturan baru mengenai konsultan pajak setelah diterbitkannya PMK 55/2026.
Dalam konteks ujian profesi, regulasi tersebut memberikan peran kepada asosiasi sekaligus mengatur hasil ujian yang nantinya digunakan dalam proses pengajuan izin profesi.
Karena itu, pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak menjadi salah satu agenda penting bagi asosiasi menjelang berakhirnya 2026.
Keempat asosiasi kini berupaya memastikan ujian dapat dilaksanakan sesuai tenggat dan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
