Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjalankan perannya sebagai trade facilitator melalui program Klinik Ekspor UMKM untuk membantu pelaku usaha lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, mengembangkan potensi ekspornya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan asistensi diberikan untuk mengidentifikasi potensi usaha sekaligus membantu produk lokal memperoleh peluang lebih besar menembus pasar internasional.

Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur kepabeanan. DJBC juga membantu pelaku UMKM menghadapi berbagai kendala yang dapat muncul ketika mempersiapkan kegiatan ekspor.

“Kami mendorong pelaku UMKM yang memiliki potensi ekspor agar meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Budi, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Klinik Ekspor UMKM Beri Konsultasi dan Pendampingan

Untuk mendukung kegiatan ekspor, DJBC menjalankan program Klinik Ekspor sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bisnisnya ke pasar internasional.

Melalui program tersebut, petugas Bea Cukai memberikan edukasi mengenai prosedur kepabeanan ekspor yang perlu dipahami sebelum produk dikirim ke luar negeri.

Pelaku UMKM juga dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses persiapan ekspor sehingga hambatan yang muncul dapat lebih cepat diidentifikasi.

Dengan pendampingan tersebut, DJBC berharap pelaku usaha tidak hanya mengetahui prosedur ekspor, tetapi juga mampu meningkatkan kesiapan bisnis dan kualitas produknya untuk bersaing di pasar global.

Perizinan, Logistik, dan Pembayaran Ikut Didampingi

Pendampingan DJBC kepada UMKM tidak hanya berfokus pada tata cara kepabeanan. Petugas juga membantu pelaku usaha ketika menghadapi kendala lain yang berkaitan dengan aktivitas ekspor.

Budi menyebut hambatan tersebut antara lain dapat berupa persoalan perizinan, logistik, maupun pembayaran.

Asistensi terhadap berbagai aspek tersebut penting karena kesiapan ekspor tidak hanya bergantung pada kualitas barang. Pelaku usaha juga perlu memahami proses administrasi dan mekanisme pendukung yang harus dipenuhi agar produk dapat dikirim ke pasar luar negeri.

Melalui Klinik Ekspor UMKM, DJBC berupaya membantu pelaku usaha memahami tahapan tersebut secara lebih terarah.

DJBC Dorong UMKM Bisa Ekspor Secara Mandiri

Salah satu tujuan pendampingan adalah mendorong pelaku UMKM agar pada akhirnya mampu menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri.

Dengan pemahaman terhadap prosedur kepabeanan dan berbagai persyaratan terkait, ketergantungan pelaku usaha terhadap pendampingan diharapkan dapat berkurang setelah kesiapan ekspornya semakin matang.

“Melalui program Klinik Ekspor, kami berharap UMKM dapat melakukan ekspor secara mandiri, sehingga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) dari devisa yang dihasilkan,” tutur Budi.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pelaku UMKM dapat mendatangi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat di wilayah masing-masing.

PT Pondok Tani Dapat Asistensi Ekspor Vanili

Budi memberikan contoh pelaksanaan pendampingan yang dilakukan Bea dan Cukai kepada perusahaan berorientasi ekspor.

Salah satunya diberikan kepada PT Pondok Tani, pelaku UMKM yang bergerak di bidang perkebunan tanaman vanili dan berlokasi di Kabupaten Magelang.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya DJBC membantu usaha yang memiliki potensi ekspor agar mampu mempersiapkan produk dan memahami proses yang diperlukan untuk masuk ke pasar internasional.

Vanili merupakan salah satu produk yang menjadi fokus usaha PT Pondok Tani sehingga kesiapan kualitas produk serta pemahaman terhadap prosedur ekspor menjadi bagian penting dalam pengembangan usahanya.

Arang Batok Kelapa di Desa Bumirejo Juga Dipantau

Selain mendampingi PT Pondok Tani, Bea dan Cukai juga melakukan pemantauan terhadap tempat pengolahan arang batok kelapa yang berada di Desa Bumirejo.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan produk yang dapat diolah menjadi arang batok kelapa memenuhi standar yang dibutuhkan sebelum diekspor ke mancanegara.

Pemenuhan standar menjadi salah satu faktor penting karena produk lokal perlu memiliki kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan dan persyaratan pasar tujuan ekspor.

Dengan asistensi tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki sebelum melakukan ekspor secara mandiri.

Bea Cukai Jalankan Peran sebagai Trade Facilitator

Program pendampingan tersebut merupakan bagian dari peran DJBC sebagai trade facilitator dalam mendukung kegiatan perdagangan dan ekspor.

Melalui asistensi langsung, potensi produk lokal dapat diidentifikasi sekaligus dipersiapkan agar memiliki kemampuan bersaing ketika masuk ke pasar internasional.

Pendampingan juga memberi kesempatan kepada UMKM untuk memahami prosedur kepabeanan ekspor serta menemukan solusi atas persoalan perizinan, logistik, dan pembayaran yang dihadapi.

Dengan penguatan kualitas produk dan pemahaman terhadap proses ekspor, Klinik Ekspor UMKM diharapkan dapat membantu semakin banyak pelaku usaha lokal memasuki pasar luar negeri secara mandiri.

Exit mobile version