Solusi dan Syarat Pengajuan Kembali Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Pajak
JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin menipis. Bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan namun berakhir ditolak oleh sistem, tidak perlu terburu-buru panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa korporasi masih memiliki peluang kedua untuk memperbaiki dan menyampaikan kembali dokumen pemberitahuan perpanjangan tersebut.
Baca Juga: Awas Tindakan Penagihan Aktif! Fasilitas Angsuran Pajak Bisa Dibatalkan Jika WP Wanprestasi
Kesempatan pengajuan ulang ini merupakan wujud fleksibilitas administrasi dari otoritas pajak bagi dunia usaha. Berdasarkan regulasi terbaru, wajib pajak yang berkasnya dinyatakan tidak sah atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan, masih diizinkan untuk mengulang proses pengajuan dari awal. Syarat utamanya sangat tegas: batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan yang diatur dalam undang-undang belum terlewati saat permohonan baru diajukan.
“Dalam hal pemberitahuan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan… sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.”
— Pasal 6 ayat (3) PER-3/PJ/2026
Lima Syarat Wajib Lolos Perpanjangan via Coretax
Bagi wajib pajak entitas korporasi, hukum secara gamblang mematok batas akhir pelaporan normal pada empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Guna memastikan permohonan perpanjangan kedua ini lolos verifikasi DJP, perusahaan wajib memperhatikan dan memenuhi seluruh klausul yang termaktub dalam Pasal 5 PER-3/PJ/2026 tanpa ada yang tertinggal.
Fondasi utama persetujuan bergantung pada alasan yang sah, misalnya proses penyusunan laporan keuangan yang memang belum rampung, atau dokumen finansial yang masih tertahan di meja audit independen. Tak hanya itu, seluruh prosedur pengajuan kini dipusatkan secara elektronik melalui ekosistem coretax system, memberikan efisiensi namun menuntut presisi digital dari pihak WP.
Kelengkapan Dokumen Kunci: Pastikan kelima lampiran wajib, termasuk draf laporan keuangan sementara dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP), terunggah sempurna di Coretax agar permohonan segera disetujui DJP.
Bicara soal kelengkapan administrasi, terdapat lima dokumen krusial yang wajib dilampirkan. Rincian tersebut meliputi: penghitungan sementara PPh terutang, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), laporan keuangan sementara perusahaan, bukti pelunasan (SSP) jika terdapat kekurangan bayar, serta surat pernyataan resmi dari akuntan publik yang menangani audit perusahaan.
Begitu seluruh syarat formil ini dikirim ulang ke dalam sistem, DJP akan langsung menerbitkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima sah. Berbekal resi digital tersebut, DJP memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memverifikasi dan merilis surat keputusan final yang menentukan nasib perpanjangan pelaporan SPT pajak badan Anda.
