Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

JAKARTA – Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penolakan pada jalur cepat bukanlah akhir dari segalanya. Meskipun permohonan restitusi dipercepat tidak dikabulkan, proses pencairan dana atas kelebihan bayar tersebut dipastikan akan terus berjalan melalui mekanisme audit yang berbeda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila hasil penelitian terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah tidak menghasilkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan tersebut secara otomatis akan dialihkan. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan restitusi berdasarkan pemeriksaan reguler.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa permohonan yang tidak diterbitkan SKPPKP-nya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak… tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP,” bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, Sabtu (9/5/2026).

Proses Pemeriksaan dan Jangka Waktu Maksimal

Sesuai dengan mandat Pasal 17B UU KUP, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas permohonan tersebut. Otoritas pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pajak.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan status akhir dari kelebihan bayar yang diajukan. Jika terbukti benar, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Namun, jika hasil audit menunjukkan posisi lain, maka bisa saja diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau bahkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data yang belum dilaporkan.

Jenis Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan

Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan yang dilakukan setelah jalur restitusi dipercepat ditolak adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta material perpajakan wajib pajak bersangkutan.

Terdapat tiga jenis durasi pemeriksaan pengujian kepatuhan yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak, antara lain:

  • Pemeriksaan Lengkap: Memiliki durasi maksimal hingga 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Jalur tersingkat dengan durasi hanya 1 bulan.

Penting untuk dicatat bahwa setelah proses pemeriksaan teknis selesai, masih terdapat jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan. Jangka waktu untuk tahapan PAHP ini ditetapkan maksimal selama 30 hari kerja bagi ketiga jenis pemeriksaan tersebut.

Exit mobile version