website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perangi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru: Tarif di Tengah SKM dan SKT

Johannes Albert by Johannes Albert
January 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Ekonomi 6 Persen Harga Mati, Menkeu Purbaya Siap ‘Sikut’ Kementerian yang Lambat Belanja
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui pendekatan fiskal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dirancang khusus untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal agar mau masuk ke dalam sistem legal.

Dalam skema yang sedang digodok ini, tarif cukai untuk layer tambahan tersebut akan diposisikan secara strategis. Harganya dirancang lebih tinggi dari tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tetap lebih rendah dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. Tarifnya akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Derek Produksi Minyak, Bahlil Siapkan Izin 40.000 Sumur Rakyat

Menunggu Restu DPR

Meski kerangka besarnya sudah terbentuk, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif untuk mencari angka tarif yang paling ideal. Pemerintah tidak ingin gegabah menetapkan besaran cukai tanpa perhitungan matang mengenai dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara.

Selanjutnya, usulan perubahan struktur CHT ini akan dibawa ke Senayan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah kepatuhan (compliance). Produsen rokok harus memilih: mematuhi regulasi dan membayar kewajiban ke negara, atau menghadapi penindakan tegas.

Baca Juga: Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Ultimatum Menkeu: “Jadi yang ilegal harus masuk sistem, kalau enggak masuk, mereka tidak bisa lagi di sini. Kita akan serius.”

Kesiapan Bea Cukai sebagai Eksekutor

Sebagai informasi, saat ini struktur tarif cukai rokok di Indonesia terdiri dari 9 layer. Struktur ini sempat mengalami penyederhanaan dari 19 layer pada 2009 menjadi 8 layer di 2022, namun kembali bertambah menjadi 9 layer seiring perubahan ketentuan pada sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Merespons rencana penambahan layer baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kesiapannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memastikan pihaknya akan menyesuaikan sistem pemungutan dan memperketat pengawasan di lapangan.

“Apa pun yang nanti diputuskan Menteri Keuangan, Bea Cukai itu eksekutor yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan,” pungkas Nirwala.

Baca Juga: DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Nakal Pajak, Dua Raksasa Siap Disidak

Cegah Coretax Down, Menkeu Perlebar Bandwidth Mulai Februari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version