website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perangi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru: Tarif di Tengah SKM dan SKT

Johannes Albert by Johannes Albert
January 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Ekonomi 6 Persen Harga Mati, Menkeu Purbaya Siap ‘Sikut’ Kementerian yang Lambat Belanja
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui pendekatan fiskal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dirancang khusus untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal agar mau masuk ke dalam sistem legal.

Dalam skema yang sedang digodok ini, tarif cukai untuk layer tambahan tersebut akan diposisikan secara strategis. Harganya dirancang lebih tinggi dari tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tetap lebih rendah dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. Tarifnya akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Derek Produksi Minyak, Bahlil Siapkan Izin 40.000 Sumur Rakyat

Menunggu Restu DPR

Meski kerangka besarnya sudah terbentuk, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif untuk mencari angka tarif yang paling ideal. Pemerintah tidak ingin gegabah menetapkan besaran cukai tanpa perhitungan matang mengenai dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara.

Selanjutnya, usulan perubahan struktur CHT ini akan dibawa ke Senayan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah kepatuhan (compliance). Produsen rokok harus memilih: mematuhi regulasi dan membayar kewajiban ke negara, atau menghadapi penindakan tegas.

Baca Juga: Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Ultimatum Menkeu: “Jadi yang ilegal harus masuk sistem, kalau enggak masuk, mereka tidak bisa lagi di sini. Kita akan serius.”

Kesiapan Bea Cukai sebagai Eksekutor

Sebagai informasi, saat ini struktur tarif cukai rokok di Indonesia terdiri dari 9 layer. Struktur ini sempat mengalami penyederhanaan dari 19 layer pada 2009 menjadi 8 layer di 2022, namun kembali bertambah menjadi 9 layer seiring perubahan ketentuan pada sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Merespons rencana penambahan layer baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kesiapannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memastikan pihaknya akan menyesuaikan sistem pemungutan dan memperketat pengawasan di lapangan.

“Apa pun yang nanti diputuskan Menteri Keuangan, Bea Cukai itu eksekutor yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan,” pungkas Nirwala.

Baca Juga: DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Recent News

Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version