Perangi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru: Tarif di Tengah SKM dan SKT

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui pendekatan fiskal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dirancang khusus untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal agar mau masuk ke dalam sistem legal.

Dalam skema yang sedang digodok ini, tarif cukai untuk layer tambahan tersebut akan diposisikan secara strategis. Harganya dirancang lebih tinggi dari tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tetap lebih rendah dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. Tarifnya akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Menunggu Restu DPR

Meski kerangka besarnya sudah terbentuk, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif untuk mencari angka tarif yang paling ideal. Pemerintah tidak ingin gegabah menetapkan besaran cukai tanpa perhitungan matang mengenai dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara.

Selanjutnya, usulan perubahan struktur CHT ini akan dibawa ke Senayan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah kepatuhan (compliance). Produsen rokok harus memilih: mematuhi regulasi dan membayar kewajiban ke negara, atau menghadapi penindakan tegas.

Ultimatum Menkeu: “Jadi yang ilegal harus masuk sistem, kalau enggak masuk, mereka tidak bisa lagi di sini. Kita akan serius.”

Kesiapan Bea Cukai sebagai Eksekutor

Sebagai informasi, saat ini struktur tarif cukai rokok di Indonesia terdiri dari 9 layer. Struktur ini sempat mengalami penyederhanaan dari 19 layer pada 2009 menjadi 8 layer di 2022, namun kembali bertambah menjadi 9 layer seiring perubahan ketentuan pada sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Merespons rencana penambahan layer baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kesiapannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memastikan pihaknya akan menyesuaikan sistem pemungutan dan memperketat pengawasan di lapangan.

“Apa pun yang nanti diputuskan Menteri Keuangan, Bea Cukai itu eksekutor yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan,” pungkas Nirwala.

Exit mobile version