Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
September 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak perlu mencermati perubahan penting dalam pembayaran pajak. Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kini tidak lagi menggunakan KJS 310, melainkan beralih ke KJS 300 setelah implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Perubahan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Aturan ini mencabut regulasi sebelumnya dan menetapkan KJS 300 sebagai kode tunggal untuk pembayaran atas tagihan atau ketetapan berbagai jenis pajak.

“Daftar…kode jenis setoran…terdapat dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”

KJS 300 kini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari PPh migas, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, semua pembayaran STP dan SKP dari jenis pajak tersebut harus menggunakan KJS 300.

Baca Juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Peralihan ini menunjukkan upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem pembayaran pajak. Dalam Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024, ditegaskan bahwa Kode Akun Pajak (KAP) dan KJS adalah dua komponen wajib yang harus dicantumkan pada surat setoran pajak (SSP). Keduanya berfungsi vital untuk memastikan pembayaran pajak tercatat dengan benar.

Sebagai contoh, jika sebelumnya KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen adalah 411128-419, kini berubah menjadi 411128-100. Perubahan ini menjadi indikasi bahwa wajib pajak perlu lebih teliti dalam setiap transaksi pembayaran.

Baca Juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

PER-10/PJ/2024 secara resmi menggantikan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021. Wajib pajak dapat merujuk langsung pada lampiran peraturan baru ini untuk mengetahui daftar KAP dan KJS terbaru. Memastikan penggunaan kode yang tepat adalah kunci untuk menghindari masalah administrasi dan sanksi di kemudian hari. Untuk melihat regulasi lengkapnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jangan sampai salah kode! Memahami perubahan ini akan membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mematuhi aturan dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Kepatuhan adalah kunci utama untuk mendukung pembangunan negara.

Tags: CoretaxDJPKJSKJS 300PajakPER-10/PJ/2024SKPSTP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kekecewaan Publik Memuncak: Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Kekecewaan Publik Memuncak: Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version