DJP Perkuat Pengawasan Minerba Lewat Pertukaran Data: Bangun Kepercayaan Antar-Instansi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pengawasan bersama lintas instansi untuk memperkuat tata kelola perpajakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik bagi penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen DJP untuk membuka akses data kepada kementerian atau lembaga terkait selama sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pertukaran data bukan hanya diperbolehkan, tetapi justru dibutuhkan untuk menghasilkan analisis yang lebih tajam di setiap sektor usaha.

“Saya buka data untuk bapak ibu sesuai aturan. Kalau butuh data untuk menganalisis kinerja di sektor masing-masing, saya kasih. Tentunya tanpa identifikasi, dan ini halal. Tidak perlu dipersulit.”

– Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

DJP Lebih Inklusif: Pertukaran Data Bangun Kepercayaan

Bimo menjelaskan bahwa DJP kini tidak lagi hanya meminta data dari pihak lain, tetapi juga memberikan data yang dibutuhkan pemangku kepentingan. Pola pertukaran data dua arah tersebut menunjukkan adanya trust (kepercayaan) antar-instansi.

Baca juga: Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp

Langkah ini menjadi fondasi pengawasan bersama terhadap kepatuhan, baik wajib pajak maupun wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama di sektor minerba yang berisiko tinggi.

“Kalau dimintakan, saya kasih datanya. Dengan begitu ada trust. Minerba juga akan memberi data ke kita. Sama-sama kita awasi apakah dasar pengenaan PNBP dan pajak dapat seiring dan sejalan,” tambahnya.

Pertukaran Data Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Bimo menegaskan bahwa pertukaran data bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga mendorong akuntabilitas sektor industri. DJP telah menandatangani sejumlah kerja sama strategis dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk meningkatkan kualitas pengawasan.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

Salah satu hasil kerja sama tersebut adalah kewajiban tax clearance bagi seluruh wajib pajak sektor minerba sebelum rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dapat disetujui. Kebijakan ini diyakini dapat menciptakan industri minerba yang lebih tertib dan transparan.

2026: RKAB Wajib Sertakan Tax Clearance

Melalui integrasi sistem antara DJP dan Kementerian ESDM, seluruh perusahaan minerba akan diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh persetujuan RKAB pada tahun 2026.

“Kerja sama kami dengan Ditjen Minerba sangat baik. Dan nanti 2026, setiap pemberian RKAB harus ada tax clearance,” tegas Bimo.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Kebijakan ini diharapkan mendorong kedisiplinan pembayaran pajak dan PNBP di sektor minerba, sehingga basis penerimaan negara menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

“Pertukaran data bukan sekadar berbagi informasi. Ini tentang membangun kepercayaan dan mengawasi bersama agar dasar pengenaan pajak dan PNBP tetap selaras.”

– Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

Exit mobile version