website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 17 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA). Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

Rencana penyusunan perpres tersebut tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Perpres dimaksud menjadi instrumen hukum utama untuk menata ulang kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak.

“Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.”

— Diktum Keppres 38 Tahun 2025

Baca Juga: Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar, Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya

Secara substansi, perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kemenkeu kepada MA. Pengalihan ini wajib diselesaikan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung.

Dengan putusan tersebut, pembinaan Pengadilan Pajak secara tegas ditempatkan di bawah kekuasaan kehakiman. Penafsiran baru Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa MA menjadi institusi yang bertanggung jawab penuh atas pembinaan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP

Dalam proses penyusunan perpres, Kemenkeu bertindak sebagai pemrakarsa. Setiap perkembangan penyusunan rancangan perpres wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) secara berkala setiap kuartal untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.

Transisi Kelembagaan: Pengalihan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu proses penyelesaian sengketa pajak yang sedang berjalan.

Baca Juga: PPN Besaran Tertentu: Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani?

Implikasi terhadap Reformasi Perpajakan

Penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat independensi peradilan pajak. Reformasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan.

Selain isu penyatuan atap, pemerintah juga tengah melakukan berbagai pembenahan di sektor perpajakan, mulai dari penataan organisasi DJP, optimalisasi Coretax, hingga perbaikan kebijakan fiskal.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT

Dengan terbitnya perpres penyatuan atap ini nantinya, Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada dalam satu sistem peradilan di bawah MA. Langkah tersebut menandai babak baru dalam reformasi hukum pajak dan tata kelola sengketa perpajakan di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Konstitusi RI
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Recent News

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version