Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA). Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

Rencana penyusunan perpres tersebut tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Perpres dimaksud menjadi instrumen hukum utama untuk menata ulang kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak.

“Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.”

Diktum Keppres 38 Tahun 2025

Secara substansi, perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kemenkeu kepada MA. Pengalihan ini wajib diselesaikan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung.

Dengan putusan tersebut, pembinaan Pengadilan Pajak secara tegas ditempatkan di bawah kekuasaan kehakiman. Penafsiran baru Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa MA menjadi institusi yang bertanggung jawab penuh atas pembinaan Pengadilan Pajak.

Dalam proses penyusunan perpres, Kemenkeu bertindak sebagai pemrakarsa. Setiap perkembangan penyusunan rancangan perpres wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) secara berkala setiap kuartal untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.

Transisi Kelembagaan: Pengalihan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu proses penyelesaian sengketa pajak yang sedang berjalan.

Implikasi terhadap Reformasi Perpajakan

Penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat independensi peradilan pajak. Reformasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan.

Selain isu penyatuan atap, pemerintah juga tengah melakukan berbagai pembenahan di sektor perpajakan, mulai dari penataan organisasi DJP, optimalisasi Coretax, hingga perbaikan kebijakan fiskal.

Dengan terbitnya perpres penyatuan atap ini nantinya, Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada dalam satu sistem peradilan di bawah MA. Langkah tersebut menandai babak baru dalam reformasi hukum pajak dan tata kelola sengketa perpajakan di Indonesia.

Exit mobile version