website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 17 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mengelola administrasi perpajakan kini memerlukan ketelitian ekstra seiring diimplementasikannya sistem terintegrasi yang baru. Bagi wajib pajak yang membutuhkan kelonggaran waktu pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak permohonan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-3/PJ/2026, DJP akan merilis surat pemberitahuan resmi yang memuat kepastian status dari pengajuan tersebut. Otoritas pajak berkomitmen menyelesaikan validasi dan menerbitkan surat keputusan paling lambat lima hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan sistem.

“Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dari Dirjen Pajak kepada wajib pajak … memuat keputusan: diterima, dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan …; atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Komponen dan Format Surat Pemberitahuan Resmi

Dalam proses operasionalnya, DJP hanya akan menerbitkan satu lembar dokumen resmi yang memuat hasil keputusan akhir. Struktur fisik, komponen, dan format resmi dari surat penolakan atau penerimaan penundaan ini telah diatur dan dapat dilihat secara transparan pada Lampiran huruf F PER-3/PJ/2026.

Baca Juga: Syarat Restitusi Dipercepat PPh Badan, Omzet Maksimal Rp50 Miliar

“Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diterbitkan Dirjen Pajak kepada wajib pajak … tercantum dalam Lampiran huruf F,” bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf d PER-3/PJ/2026.

Surat resmi pembatalan atau persetujuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut akan dilengkapi dengan kop surat dinas, nomor registrasi, serta tanggal penerbitan. Dokumen hukum ini juga memuat nama wajib pajak pemohon, alamat tempat tinggal atau kedudukan, tanggal berkas masuk, dan penanda waktu kompensasi penundaan.

Petugas perpajakan atau sistem otomatis akan membubuhkan tanda silang (X) pada opsi keputusan yang diambil. Bila permohonan dinilai tidak memenuhi syarat, DJP wajib merinci alasan penolakan secara tertulis di lembar tersebut. Dokumen kemudian disahkan menggunakan nama serta tanda tangan pejabat terkait atau segel elektronik.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Batas Waktu Pengajuan Menggunakan Coretax System

Regulasi perpajakan Indonesia memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk melakukan penundaan pengiriman laporan fiskal mereka. Batas maksimal penundaan atau perpanjangan SPT Tahunan PPh yang diizinkan oleh undang-undang adalah selama dua bulan terhitung sejak batas akhir pelaporan normal berakhir.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Anggaran Belanja Negara Tak Akan Kebobolan Lagi

Masyarakat kini dapat mengurus seluruh rangkaian birokrasi ini secara daring tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak cukup masuk ke portal digital resmi dan mengirimkan dokumen permohonan melalui sistem coretax terpadu.

Namun, kepatuhan terhadap tenggat waktu pengajuan tetap menjadi syarat krusial agar permohonan tidak ditolak secara sistem. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pengajuan penundaan ini jatuh pada akhir Maret, sementara kelompok wajib pajak badan diberikan tenggat waktu hingga akhir April.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Recent News

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version