JAKARTA – Status PKP Berisiko Rendah kini bisa dicabut apabila pengusaha kena pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026.
PMK 28/2026 menambahkan alasan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak atau PKP Berisiko Rendah. Dengan tambahan ketentuan ini, kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah status PKP Berisiko Rendah tetap dapat dipertahankan.
“Keputusan penetapan PKP berisiko rendah…mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan PKP berisiko rendah oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 15 ayat (1), dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Penetapan Berlaku Sampai Dicabut Dirjen Pajak
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 28/2026, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Status tersebut akan tetap berlaku sampai ada keputusan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Artinya, penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah tidak memiliki batas waktu tertentu sepanjang tidak dicabut. Namun, apabila PKP memenuhi salah satu alasan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan pencabutan.
Ketentuan ini penting karena status PKP Berisiko Rendah berkaitan dengan fasilitas tertentu dalam administrasi perpajakan, termasuk dalam konteks restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Alasan Pencabutan PKP Berisiko Rendah
Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, kini terdapat empat alasan yang dapat menyebabkan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah. Alasan pertama adalah PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir.
Ketentuan mengenai keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN ini merupakan alasan baru yang ditambahkan dalam PMK 28/2026. Dengan demikian, surat keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah kini dapat dicabut apabila PKP tidak tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.
Alasan kedua adalah apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap PKP yang bersangkutan. Dalam praktik administrasi perpajakan, kondisi ini menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang perlu diperhatikan dalam penilaian status PKP.
Alasan ketiga adalah apabila PKP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan yang telah inkrah menjadi dasar kuat bagi otoritas pajak untuk mencabut status tersebut.
Status Bisa Dicabut Jika Tidak Lagi Memenuhi Ketentuan
Alasan keempat adalah PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah. Salah satu contohnya, PKP tidak lagi menyandang status sebagai Authorized Economic Operator atau AEO.
AEO merupakan salah satu status kepabeanan yang dapat menjadi bagian dari kriteria tertentu dalam penetapan PKP Berisiko Rendah. Apabila status atau persyaratan tersebut tidak lagi terpenuhi, maka penetapan PKP Berisiko Rendah dapat dicabut oleh dirjen pajak.
Apabila PKP Berisiko Rendah memenuhi salah satu dari empat alasan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan. Keputusan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah tersebut juga akan diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan.
PKP Dapat Mengajukan Kembali Permohonan
Meski statusnya dicabut, PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah. Permohonan penetapan kembali tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Dengan adanya ketentuan baru ini, PKP perlu lebih memperhatikan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Keterlambatan pelaporan dalam 12 bulan terakhir tidak lagi hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi kelanjutan status PKP Berisiko Rendah.
JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan administratif para pelaku usaha. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026, otoritas fiskal resmi menambahkan klausul baru yang menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa kini dapat membatalkan status PKP Berisiko Rendah yang disandang wajib pajak.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, keputusan penetapan sebagai pengusaha dengan kategori ini sejatinya berlaku tanpa batas waktu, yakni sejak tanggal ditetapkan hingga diterbitkannya surat pencabutan resmi. Oleh karena itu, konsistensi dalam mematuhi tenggat waktu pelaporan administrasi perpajakan menjadi syarat mutlak bagi para pelaku usaha untuk mempertahankan fasilitas tersebut.
“Keputusan penetapan PKP berisiko rendah…mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan PKP berisiko rendah oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK No. 28/2026, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Empat Alasan Pencabutan Status Kepatuhan
Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) dalam beleid teranyar tersebut, kini terdapat empat alasan yuridis yang membuat Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan tersebut. Alasan pertama, yang menjadi aturan baru dalam PMK 28/2026, adalah apabila pengusaha terbukti terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Alasan kedua, wajib pajak yang bersangkutan tengah menghadapi proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan/atau dalam tahap penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ketiga, pengusaha tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Keempat, wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan substantif sebagai PKP Berisiko Rendah. Sebagai contoh konkret, kondisi ini terjadi apabila pelaku usaha terkait tidak lagi menyandang status atau sertifikasi sebagai Authorized Economic Operator (AEO) yang dikeluarkan oleh otoritas kepabeanan.
Mekanisme Permohonan Kembali Melalui Coretax
Jika pengusaha memenuhi salah satu dari empat kriteria pelanggaran tersebut, Dirjen Pajak secara otomatis akan menerbitkan surat keputusan pencabutan. Otoritas perpajakan juga wajib mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan status tersebut secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha yang telah kehilangan status istimewa tersebut. Para pengusaha yang telah diterbitkan keputusan pencabutan masih diberikan hak hukum untuk mengajukan kembali permohonan penetapan status kepatuhan mereka.
Proses pengajuan permohonan penetapan kembali kini dapat ditempuh secara mandiri oleh wajib pajak dengan memanfaatkan saluran digital. Pelaku usaha dapat mengirimkan berkas permohonan tersebut secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan terpadu Coretax DJP.














