website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat terus memperkuat sinergi fiskal dengan pemerintah daerah guna memastikan kelancaran program pembangunan di seluruh penjuru negeri. Sebagai langkah nyata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan langkah percepatan penyaluran TKD (Transfer ke Daerah) demi menopang stabilitas sirkulasi keuangan di daerah.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Menkeu Purbaya menginstruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk melakukan monitoring secara ketat setiap bulannya terhadap kondisi kas pemerintah daerah (pemda). Pengawasan berkala ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini daerah mana saja yang mengalami defisit atau kendala likuiditas serius.

“Jadi kita monitor on monthly basis. Kalau ada yang kurang sekali, kita akan turun tangan sesuai Bapak Presiden [Prabowo Subianto],” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Realisasi dan Persentase Pagu Anggaran

Berdasarkan data laporan berkala, realisasi akumulatif dari pos anggaran ini mencatatkan pergerakan yang dinamis di awal tahun. Hingga tanggal 31 Maret 2026, nominal penyaluran TKD ke daerah tercatat telah mencapai Rp204,8 triliun. Angka capaian kuartal pertama tersebut sedikit lebih rendah jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun fiskal sebelumnya yang mampu menyentuh Rp207,1 triliun.

Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Meskipun secara nominal nominalnya sedikit berbeda, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menuturkan bahwa laju penyerapan dari kebijakan ini sejatinya berjalan sangat impresif. Persentase realisasi dana transfer tersebut diklaim telah menyentuh 29,5% dari total keseluruhan pagu TKD nasional yang dipatok sebesar Rp693 triliun.

“TKD ini cukup tinggi, 29,5% dari pagu. Ini lebih tinggi dari tahun yang lalu dan utamanya ini untuk pemenuhan belanja pokok di pemda sesuai dengan rencana kita di APBN,” tutur Askolani mengklarifikasi perkembangan pergerakan dana transfer daerah tersebut.

Fokus Alokasi untuk Pelayanan Publik Daerah

Askolani menguraikan bahwa sebagian besar dana penyerapan dari penyaluran TKD difokuskan untuk menjamin kelancaran pos belanja pokok pemda. Hal tersebut mencakup operasional rutin seperti pembayaran belanja pegawai di daerah serta pembiayaan urusan pelayanan publik primer, khususnya yang berkaitan erat dengan sektor krusial layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Tabungan ST016, Kupon hingga 6,25%

Pemerintah pusat berharap pemda dapat menyerap anggaran ini secara taktis dan transparan demi menaikkan kesejahteraan masyarakat lokal. Kebijakan stimulus fiskal daerah ini pun didesain agar selaras dengan skema pembangunan jangka panjang yang telah digariskan dalam peta jalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini yang kemudian kita kombinasikan dengan belanja pusat untuk membangun daerah melalui program prioritas nasional sesuai dengan yang diarahkan Bapak Presiden,” pungkas Askolani mengakhiri penjelasannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Recent News

Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version