website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 11, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKA – Sektor penerimaan daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah menghadapi tantangan serius berupa besarnya piutang pajak yang mengendap di tangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat bahwa nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya telah mencapai angka yang cukup fantastis, yakni menembus Rp13 miliar.

Baca Juga: Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi, mengungkapkan bahwa tingginya nilai piutang tersebut bukanlah hasil dari satu tahun pembukuan saja. Angka belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari kelalaian wajib pajak yang telah membiarkan tagihannya menunggak selama bertahun-tahun.

“Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, akumulasi sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini. Kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih.”

— Haryadi, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka

Merespons situasi kebuntuan tersebut, Pemkab Bangka tidak tinggal diam dan memilih pendekatan persuasif melalui peluncuran program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Insentif fiskal ini sengaja dirancang secara khusus untuk meringankan beban finansial warga Kabupaten Bangka, sekaligus menjadi strategi ampuh pemerintah daerah untuk mencairkan piutang yang telah lama membeku.
Fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan ini terbilang sangat agresif dan menguntungkan warga. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 terutang pada rentang tahun 2012 hingga 2016 berhak mendapatkan pemotongan nilai pokok pajak sebesar 75 persen. Lebih lanjut, untuk tunggakan pada periode 2017-2021, diskon yang diberikan adalah sebesar 50 persen, sedangkan untuk tagihan periode 2022-2024 diberikan potongan harga sebesar 25 persen.

Bebas Sanksi Administrasi: Tidak hanya memangkas nilai pokok pajaknya saja, Pemkab Bangka juga menjamin penghapusan sanksi administrasi berupa denda hingga 100 persen penuh untuk seluruh tagihan PBB-P2 periode 2012 hingga 2025.

Haryadi menambahkan, penerimaan PBB-P2 memegang peranan yang amat vital dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran 2026 ini, target penerimaan dari sektor tersebut dipatok lebih tinggi di angka Rp9 miliar, naik dari capaian realisasi tahun 2025 yang bertengger di angka Rp8,5 miliar. Sayangnya, hingga memasuki awal kuartal kedua tahun ini, realisasinya baru menyentuh angka Rp2,2 miliar, atau tertahan di level 24,44 persen dari total target yang ditetapkan.

Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bangka sangat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas relaksasi ini. Pemanfaatan program pemutihan tersebut secara langsung akan membersihkan catatan tunggakan pribadi warga, sekaligus menyuntikkan dana segar yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendanai roda pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Bangka
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version