website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 3, 2026
in Nasional
0 0
0
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konsultan pajak dan akuntan publik menjadi bagian dari profesi yang masuk dalam cakupan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Pengaturan ini memperlihatkan bahwa ekosistem PFII tidak hanya mencakup lembaga yang menjalankan aktivitas keuangan secara langsung. Berbagai layanan profesional juga ditempatkan sebagai unsur pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Sepuluh Jenis Layanan Penunjang Sektor Keuangan

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2026 mengelompokkan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan berdasarkan jenis layanan profesional. Terdapat sepuluh kategori yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut.

Daftar profesi dan layanan yang dimaksud meliputi:

  • Akuntan publik;
  • Penilai;
  • Notaris;
  • Konsultan hukum;
  • Konsultan keuangan;
  • Manajer investasi;
  • Konsultan pajak;
  • Aktuaris;
  • Ahli syariah jasa keuangan; dan
  • Kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.

Pencantuman konsultan pajak dalam kelompok tersebut menjadi salah satu aspek yang berkaitan langsung dengan perkembangan industri jasa perpajakan. Selain membantu kebutuhan kepatuhan perpajakan, layanan profesional dapat mendukung aktivitas badan usaha dan institusi yang menjalankan kegiatan di sektor finansial.

Baca Juga:
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

PFII Dibentuk untuk Menarik Pelaku Finansial Internasional

Pengembangan PFII memiliki sejumlah sasaran sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2026. Salah satunya adalah menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office, kantor pusat regional, serta pusat perbendaharaan atau treasury center.

Penyedia jasa profesional juga termasuk dalam kelompok yang ingin ditarik untuk mendukung pengembangan kawasan. Dengan demikian, keberadaan berbagai profesi penunjang memiliki hubungan dengan kebutuhan layanan bagi pelaku usaha yang beraktivitas di lingkungan PFII.

Selain menarik investasi, pembentukan kawasan ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong inovasi sektor keuangan, serta memperkuat kontribusi industri finansial terhadap perekonomian nasional.

Pelaksanaan Usaha Masih Memerlukan Aturan dan Perizinan

Meski profesi konsultan pajak dan akuntan publik sudah tercantum dalam undang-undang, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penyedia jasa dapat langsung menjalankan kegiatan usaha di PFII. Masih terdapat tahapan pembentukan kawasan dan pengaturan teknis yang harus diperhatikan.

Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa pembentukan PFII ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usul Menteri. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha kepada Peraturan Dewan PFII.

Dalam menyusun peraturan tersebut, Dewan PFII harus berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. Ketentuan ini juga mempertimbangkan pengembangan kawasan sebagai pusat keunggulan finansial global, termasuk pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, bursa karbon global, pengelolaan kekayaan, dan pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.

Aspek pengawasan juga diatur dalam Pasal 31. LPJK PFII memiliki tugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan serta usaha penunjangnya. Lembaga ini juga mempunyai kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, serta mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan adanya pengaturan tersebut, konsultan pajak dan akuntan publik memang telah memperoleh tempat dalam kerangka kegiatan usaha PFII. Namun, pelaksanaan operasionalnya tetap mengikuti ketentuan pembentukan kawasan, aturan teknis, dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Recent News

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version