BANGKA – Sektor penerimaan daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah menghadapi tantangan serius berupa besarnya piutang pajak yang mengendap di tangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat bahwa nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya telah mencapai angka yang cukup fantastis, yakni menembus Rp13 miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi, mengungkapkan bahwa tingginya nilai piutang tersebut bukanlah hasil dari satu tahun pembukuan saja. Angka belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari kelalaian wajib pajak yang telah membiarkan tagihannya menunggak selama bertahun-tahun.
“Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, akumulasi sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini. Kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih.”
— Haryadi, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka
Merespons situasi kebuntuan tersebut, Pemkab Bangka tidak tinggal diam dan memilih pendekatan persuasif melalui peluncuran program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Insentif fiskal ini sengaja dirancang secara khusus untuk meringankan beban finansial warga Kabupaten Bangka, sekaligus menjadi strategi ampuh pemerintah daerah untuk mencairkan piutang yang telah lama membeku.
Baca Juga: KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP
Fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan ini terbilang sangat agresif dan menguntungkan warga. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 terutang pada rentang tahun 2012 hingga 2016 berhak mendapatkan pemotongan nilai pokok pajak sebesar 75 persen. Lebih lanjut, untuk tunggakan pada periode 2017-2021, diskon yang diberikan adalah sebesar 50 persen, sedangkan untuk tagihan periode 2022-2024 diberikan potongan harga sebesar 25 persen.
Bebas Sanksi Administrasi: Tidak hanya memangkas nilai pokok pajaknya saja, Pemkab Bangka juga menjamin penghapusan sanksi administrasi berupa denda hingga 100 persen penuh untuk seluruh tagihan PBB-P2 periode 2012 hingga 2025.
Haryadi menambahkan, penerimaan PBB-P2 memegang peranan yang amat vital dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran 2026 ini, target penerimaan dari sektor tersebut dipatok lebih tinggi di angka Rp9 miliar, naik dari capaian realisasi tahun 2025 yang bertengger di angka Rp8,5 miliar. Sayangnya, hingga memasuki awal kuartal kedua tahun ini, realisasinya baru menyentuh angka Rp2,2 miliar, atau tertahan di level 24,44 persen dari total target yang ditetapkan.
Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bangka sangat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas relaksasi ini. Pemanfaatan program pemutihan tersebut secara langsung akan membersihkan catatan tunggakan pribadi warga, sekaligus menyuntikkan dana segar yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendanai roda pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang berkelanjutan.
