website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku usaha dan tenaga ahli asing yang menjalankan aktivitas di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpeluang memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan (PPh). Salah satu fasilitas yang disiapkan pemerintah adalah pengecualian pajak atas penghasilan yang berasal dari luar wilayah Indonesia melalui penerapan sistem territorial income.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk insentif fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Melalui ketentuan ini, penghasilan dari luar negeri tidak selalu menjadi objek PPh bagi pihak yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.

Skema tersebut memiliki pendekatan berbeda dibandingkan sistem perpajakan Indonesia yang selama ini menggunakan prinsip worldwide income system. Dalam sistem yang berlaku secara umum tersebut, penghasilan wajib pajak yang menjadi objek PPh dapat mencakup pendapatan dari dalam maupun luar negeri.

Skema Teritorial Ditujukan untuk Menarik Investasi

Pemberian fasilitas perpajakan di PFII berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan internasional. Melalui pendekatan teritorial, pengenaan PPh terhadap pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan berkewarganegaraan asing yang memenuhi ketentuan di PFII dibatasi pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Penjelasan Pasal 50 UU Nomor 6 Tahun 2026 menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investasi ke kawasan PFII. Dengan demikian, penghasilan yang berasal dari luar Indonesia dapat memperoleh pengecualian PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, fasilitas ini tidak diberikan tanpa batasan. Pasal 50 mengidentifikasi dua kelompok yang dapat memperoleh perlakuan tersebut, yakni pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII serta tenaga ahli sektor keuangan berkewarganegaraan asing yang bekerja di kawasan tersebut.

Beragam Insentif PPh Turut Disediakan

Selain penerapan territorial income system, UU PFII juga mengatur sejumlah fasilitas perpajakan lainnya. Ketentuan Pasal 49 memuat beberapa bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria.

Fasilitas tersebut mencakup pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final dengan tarif 0%, pengecualian dari status subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Pengaturan lebih lanjut mengenai insentif badan usaha terdapat dalam Pasal 51. Pasal tersebut menyediakan pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII.

Cakupan kegiatan yang dimaksud meliputi sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, serta sektor lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut. Fasilitas pengurangan PPh badan dengan besaran serupa juga diberikan kepada Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII untuk kegiatan operasional masing-masing.

Penerima Fasilitas Tetap Harus Memenuhi Persyaratan

Meskipun menawarkan berbagai insentif, pemberian fasilitas perpajakan di PFII tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah kesepakatan atau perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Pasal 48 ayat (4) juga memberikan batasan mengenai pihak dan penghasilan yang dapat memperoleh pengecualian PPh atas pendapatan dari luar Indonesia. Fasilitas tersebut berkaitan dengan penghasilan yang berasal dari PFII serta pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Dengan adanya persyaratan tersebut, keberadaan PFII tidak berarti seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan itu secara otomatis mendapatkan pengecualian pajak. Status penerima fasilitas dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan dalam UU PFII tetap menjadi faktor penentu.

Pengaturan melalui UU Nomor 6 Tahun 2026 ini memperlihatkan bahwa pemerintah menyiapkan pendekatan perpajakan khusus untuk mendukung aktivitas keuangan internasional. Penerapan skema teritorial dan berbagai insentif PPh diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik bagi pelaku usaha serta tenaga profesional sektor keuangan untuk beraktivitas di Indonesia.

Sumber: IKPI – Beda dari Sistem Pajak Umum, PFII Terapkan Skema Territorial Income.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Recent News

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version