website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaksanaan kebijakan penunjukan penyedia platform niaga elektronik sebagai pemotong pajak dinilai mampu memacu kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha digital, terutama para pedagang daring (seller). Skema pemungutan pajak oleh marketplace ini juga dirancang untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan setara (level playing field), Selasa (22/7/2026).

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa penerapan skema baru ini tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka penerimaan kas negara. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM melalui penetapan batas omzet (threshold).

“Kebijakan ini targetnya bukan hanya penerimaan, tetapi level playing field. Dengan adanya threshold pun kebijakan ini juga sudah memproteksi pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji dalam program Berita Sore di Berita Satu.

Proteksi UMKM dan Praktik Terbaik Internasional

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pedagang online orang pribadi dalam negeri yang mencatatkan omzet hingga Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace, sepanjang mereka menyerahkan surat pernyataan.

Bawono mengungkapkan bahwa batasan tersebut sangat selaras dengan kondisi riil UMKM di Indonesia. Berdasarkan data statistik e-commerce, sekitar 84% pelaku UMKM di marketplace memiliki omzet di bawah Rp300 juta. Sementara itu, pedagang besar dengan perolehan omzet di atas Rp2,5 miliar hanya mencakup porsi kecil sekitar 2,6%.

Baca Juga: Purbaya Beberkan Kinerja APBN 2026 dan Rating S&P

Ia menambahkan bahwa penunjukan platform sebagai pemungut pajak sejalan dengan standar internasional (*international best practice*). Umumnya terdapat tiga skema untuk menggenjot kepatuhan ekonomi digital: edukasi dan persuasi; kewajiban pelaporan data transaksi oleh platform kepada otoritas; serta penunjukan platform sebagai pihak pemungut pajak.

“Nah, kalau ditanya mana yang paling ampuh, kalau kita lihat secara empiris, jelas yang paling ampuh adalah menerapkan penunjukan pelaku e-commerce menjadi pihak yang nantinya akan memotong atau memungut pajak,” ujar Bawono.

Tantangan Implementasi dan Perilaku Pedagang

Bawono membeberkan setidaknya ada tiga tantangan utama dalam penerapan pemungutan PPh Pasal 22 via marketplace. Pertama, tingkat literasi pajak UMKM yang masih rendah. Namun, tantangan ini terus diatasi lewat langkah edukasi intensif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, masalah kesiapan teknis penyedia platform digital. Masa transisi sekitar satu tahun sejak pengundangan PMK 37/2025 dinilai telah memberikan waktu penyesuaian yang sangat memadai bagi pengelola marketplace.

Baca Juga: Relaksasi Belanja Pegawai Pemda Direstui DPR sampai 2028

Ketiga, kekhawatiran perpindahan pedagang ke platform alternatif. Berdasarkan riset DDTC pada 2022–2023, meski terdapat niat awal pedagang untuk berpindah demi menghindari pemotongan, pada akhirnya mereka tetap memilih bertahan di marketplace besar karena mempertimbangkan potensi dan jangkauan pasar yang lebih menguntungkan.

Bawono menegaskan PPh Pasal 22 yang dipungut ini bukan jenis pajak baru, melainkan hanya pergeseran metode pemungutan yang semula disetor mandiri menjadi dipungut langsung oleh platform. Kebijakan ini penting guna menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini tergolong sebagai *shadow economy*.

“Daripada kita biarkan semua shadow economy bergerak, beraktivitas tanpa pernah kita memulai kebijakan yang bertujuan memberantas shadow economy, ini suatu yang salah. Jadi, kebijakan ini merupakan starting point dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku di ekosistem digital, dan ini adalah best practice yang dilakukan di berbagai negara,” pungkasnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Recent News

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version