website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Relaksasi Belanja Pegawai Pemda Direstui DPR sampai 2028

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Relaksasi Belanja Pegawai Pemda Direstui DPR sampai 2028
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan relaksasi batas belanja pegawai pemda yang sebelumnya diatur maksimal sebesar 30% dari total APBD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Selasa (21/7/2026).

Langkah relaksasi porsi belanja pegawai pemerintah daerah ini disiapkan guna memberikan fleksibilitas anggaran bagi pemerintah daerah, khususnya agar tetap memiliki kemampuan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang alokasi belanja pegawainya membengkak hingga menembus porsi 50% sampai 60% dari total APBD.

“Yang daerah masih belum mampu 30% direlaksasi 2027 dan tahun depan mungkin 2028 masih boleh 50%. Artinya uang mereka masih bisa untuk membayar,” kata Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi.

Masa Transisi Penyesuaian APBD dan Bantuan DAU Tambahan

Dede menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini sangat dibutuhkan sebagai masa transisi agar pemda memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap tanpa mengganggu agenda pembangunan daerah.

Kebijakan transisi ini juga dirancang untuk memberikan kepastian bagi pemda dalam menyelaraskan komposisi belanja sesuai dengan amanat UU HKPD, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga: Mekanisme Baru PPN Transaksi Digital Lewat PMK 49/2026

Selain memberikan relaksasi batas belanja pegawai, pemerintah juga bakal menyiapkan dukungan fiskal tambahan bagi daerah-daerah yang sedang menghadapi tekanan keuangan cukup berat.

Dede membeberkan setidaknya terdapat kurang lebih 39 daerah yang berada dalam kondisi keuangan sangat kritis dan akan disokong melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Apabila ada daerah yang sudah megap-megap benar, ada 39 kurang lebih, yang itu akan dibantu penambahan DAU,” ujar Dede.

Aturan UU HKPD dan Realitas Data Belanja Pegawai Daerah

Sebagai informasi, Pasal 146 UU HKPD mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Apabila melampaui 30%, daerah diberikan tenggat waktu penyesuaian paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan, atau mulai 2027.

Baca Juga: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berlaku September 2026

Namun, merujuk pada catatan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas pemda saat ini masih belum mampu menekan belanja pegawainya ke batas maksimal 30%. Di tingkat provinsi, sebanyak 31 dari 38 provinsi mencatatkan porsi belanja pegawai di atas 30%, dan hanya 7 provinsi yang belanjanya berada di bawah 30%.

Kondisi yang lebih berat terlihat di tingkat kabupaten dan kota. Dari 415 kabupaten di Indonesia, sebanyak 390 pemda (93,98%) memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 25 kabupaten (6,02%) yang sudah di bawah 30%.

Sedangkan dari 93 kota yang ada, sebanyak 92 kota (98,93%) membukukan belanja pegawai melebihi 30%, dan hanya 1 pemda kota (1,08%) yang berhasil menekan porsi belanjanya di bawah batas ketentuan.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

July 31, 2026
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

July 30, 2026

Recent News

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

July 31, 2026
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

July 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version