website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 19, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemprov tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi atau diskon PKB yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno memastikan tarif PKB tetap sama seperti tahun sebelumnya. Ia menekankan tidak ada kebijakan kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat pada tahun ini.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk PKB tahun 2026.”

Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian pemberian relaksasi PKB sekitar 5% sebagai respons atas persepsi adanya kenaikan pajak di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak

Isu Kenaikan Dipicu Skema Opsen

Sumarno menjelaskan isu kenaikan PKB mencuat karena penerapan opsen PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Skema opsen ini menggantikan sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Melalui mekanisme baru tersebut, bagian pajak yang menjadi hak kabupaten/kota disalurkan langsung melalui sistem Samsat ke rekening pemerintah daerah masing-masing.

Menurutnya, opsen PKB sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun pada 2025 masyarakat Jawa Tengah mendapatkan relaksasi sehingga tidak merasakan adanya penyesuaian nominal pembayaran.

Pada awal 2026, relaksasi belum diberlakukan sehingga sebagian wajib pajak merasa ada kenaikan tagihan. Untuk itu, pemprov kembali mengkaji kemungkinan pemberian diskon agar beban masyarakat tetap terjaga.

Pertimbangkan Daya Beli dan Fiskal Daerah

Sumarno menegaskan kajian relaksasi tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sedang berjalan.

Selain itu, kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat juga menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Relaksasi PKB sekitar 5% direncanakan berlaku hingga akhir tahun apabila kondisi anggaran memungkinkan.

“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis

Optimalkan PAD Tanpa Naikkan Tarif

Terkait target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Sumarno menyebut optimalisasi tidak semata-mata bergantung pada kenaikan tarif. Pertumbuhan kendaraan baru serta pembayaran tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya menjadi sumber peningkatan penerimaan.

Pemprov Jawa Tengah juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB melalui pendekatan edukatif maupun pengawasan yang lebih intensif.

Ia menambahkan, penerimaan PKB yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Selain PKB, Pemprov Jateng juga berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai terobosan lain, seperti peningkatan kinerja BUMD dan pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan tetap dapat terpenuhi tanpa harus membebani wajib pajak dengan kenaikan tarif.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version