website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 2, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyerahkan bukti pemotongan pajak (bupot) kepada aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan agar ASN dapat segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 tepat waktu melalui sistem Coretax DJP.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bupot merupakan dokumen penting dalam proses pelaporan pajak. Tanpa dokumen tersebut, ASN tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan akurat.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.”

Ia mengimbau para ASN yang telah menerima bupot agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pemanfaatan sistem Coretax yang terintegrasi dinilai mampu mempercepat proses administrasi dan meminimalkan kesalahan pelaporan.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Aktivasi Coretax Masih Rendah

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, ASN diwajibkan mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen SPT secara digital.

Marindo mencatat baru sekitar 10.000 ASN atau sekitar 40% dari total 25.000 ASN Pemprov Lampung yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka tersebut mencakup PNS maupun PPPK.

“Artinya, baru seperempat yang aktifkan akun Coretax. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ujarnya.

Pemprov menargetkan seluruh ASN segera menyelesaikan aktivasi akun guna menghindari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

SPT Harus Selaras dengan LHKPN

Marindo juga mengingatkan agar ASN, terutama pejabat daerah, menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Data dalam SPT dapat dibandingkan dengan laporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia mendorong pejabat daerah untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 30 Maret 2026.

Kepatuhan pajak, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan ASN. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga: Peningkatan Pajak Bantu Inggris Capai Surplus Januari Tertinggi


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerintah Provinsi Lampung
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version