website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat prinsip transparansi dan tata kelola dalam mengelola data perpajakan. Melalui regulasi terbaru, otoritas pajak kini diwajibkan untuk memberikan umpan balik secara resmi kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) terkait pemanfaatan data dan informasi yang sebelumnya telah mereka setorkan.

Baca Juga: Kemenko Tegaskan Fasilitasi Impor Agrikultur AS US$4,5 Miliar Tak Sedot APBN

Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Dengan adanya beleid ini, komunikasi antara DJP dan pihak ketiga penyuplai data tidak lagi berjalan satu arah.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”

— Pasal 5A Ayat (2) PMK 8/2026

Merinci Profil Kekayaan Lewat 105 Entitas ILAP

Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK tersebut, surat dari DJP nantinya akan membedah secara spesifik jenis data ILAP apa saja yang telah dieksekusi. Tidak sekadar nama data, otoritas juga bakal mencantumkan uraian penjelasan teknis tentang bagaimana data tersebut dikelola untuk memetakan kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, data yang wajib disetor oleh ILAP bukanlah informasi sembarangan. Bentuknya sangat komprehensif, meliputi kumpulan angka, kata, citra, dokumen, hingga catatan tertulis. Kepingan informasi ini menjadi petunjuk vital bagi DJP untuk melacak sumber penghasilan, nilai kekayaan atau harta, hingga rincian kegiatan usaha dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

Kewajiban ILAP untuk membagikan data ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan sapu jagat ini mengikat seluruh entitas strategis untuk bahu-membahu menyuplai informasi kepada fiskus demi menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.

Ekspansi Pengawasan: Mengacu pada Lampiran A PMK 8/2026, jaring pengawasan DJP kini semakin luas dengan melibatkan 52 kelompok dan 105 entitas ILAP yang secara berkala diwajibkan menyetor data perpajakan.

Setiap entitas dari 105 ILAP tersebut kini telah memiliki rincian jenis data dan jadwal penyampaian yang terstruktur ketat dalam lampiran peraturan. Melalui sinergi dua arah ini, DJP berharap kualitas data yang masuk semakin presisi, sehingga upaya penggalian potensi penerimaan negara dapat berjalan jauh lebih efektif dan terukur.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version